Baru Sepekan Bebas Dapat Asimilasi, Mantan Napi Ini Kembali Dipenjara Karena Curi Mobil
Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.
Editor:
Faisal Zamzami
Dok. Polsekta Muara Jawa, Kukar.
Andi Rahman (27) dan mobil hasil curian saat diamankan Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kaltim Sabtu (11/4/2020). (Dok. Polsekta Muara Jawa, Kukar. )
Napi itu juga akan ditempatkan di sel pengasingan.
"Kalau sudah ditangkap polisi nanti kita tunggu dilimpahkan ke lapas. Misalnya dia vonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun.
Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidananya yang baru," ujar Agung.
• Setelah Ikuti Program Garuda Select di Inggris, Apa Kegiatan Subhan Fajri Kini?
• Bank Aceh Syariah Salurkan Dana CSR untuk Dayah di Aceh Besar
• Warning Bagi Pemilik Warkop di Banda Aceh! Abaikan Physical Distancing, Izin Usaha Bakal Dicabut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Bebas karena Asimilasi, Eks Napi Rutan Balikpapan Kembali Dibui",