Breaking News

Update Corona di Aceh

Dampak Corona, Ratusan Pekerja di Aceh Sudah Dirumahkan, TUCC & ABA Audiensi ke Disnaker Mobduk Aceh

Pertemuan ini berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Banda Aceh, Senin (13/4/2020).

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) seusai melakukan audiensi dengan pihak Disnaker Mobduk Aceh di Aula Disnaker Mobduk Aceh, Banda Aceh, Senin (13/4/2020). 

Kabid Pengawasan Disnakermobduk Aceh, Muhammad Nazar ST MT, mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan izin melakukan kunjungan ke lapangan. 

Meski kata Muhammad Nazar, Surat Edaran Menteri membolehkan pelaksanaan pengawasan dengan catatan petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). 

"Oleh karena itu, kami meminta Aliansi Buruh Aceh untuk membantu pendataan di lapangan melalui serikat pekerja yang menjadi anggota. 

Caranya memberikan data lengkap, seperti nama pekerja, nama perusahaan dan permasalahannya untuk dapat kita tindak lanjuti.

Seperti kasus pekerja dirumahkan, sehingga nanti mantan pekerja dapat menerima bantuan dalam program kartu pra kerja," kata Muhammad Nazar.

Pejabat Bidang HI Hamdani menambahkan bahwa hak-hak pekerja, jika ada permasalahan tidak akan kedaluwarsa.

Hasil putusan MK tetap dapat dituntut hak-hak pekerja jika tidak diberikan.

"Jadi pekerja tidak perlu khawatir dan kondisi saat ini bagi hamdani merupakan force majeure," kata Hamdani. 

Pejabat Bidang HI lainnya, Riza Erwin menambahkan sejauh ini yang telah melaporkan permasalahan ke dinas baru dari Kota Banda Aceh. 

Sedangkan dari kabupaten/kota lainnya belum. 

Sementara itu, Ketua ABA, Syaifulmar menyampaikan agar dinas proaktif dan jemput bola. 

Artinya tidak hanya mengharap data dari Serikat Pekerja, namun turun ke lapangan mengecek praktik dan kondisi yang terjadi. 

"Kami berharap wabah corona juga tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk mem PHK pekerjanya karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Syaifulmar. 

Sedangkan Kadiv Advokasi TUCC, M Arnif SH, menyampaikan agar Pemerintah Aceh dapat menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Aceh agar tidak melakukan PHK dalam kondisi saat ini. 

Selain itu, juga juga memastikan K3 bagi pekerja dengan melengkapi APD.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved