Berita Banda Aceh
Pemasok Rokok Impor Ilegal Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara
Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bea Cukai (BC) Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polos, di Perairan Peureulak, Aceh Timur, Minggu (12/4/2020).
Rokok itu diduga berasal dari Thailand sebanyak 10.200.000 batang. Sayangnya, aparat tak berhasil menangkap orang yang terlibat dengan penyelundupan itu.
Tapi, penyelundupan barang impor ilegal kerap terjadi di Aceh, khususnya rokok. Apakah pelakunya tak pernah jera atau selama ini tak memberikan efek jera?
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
• Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Diduga Berasal dari Thailand
• Bea Cukai Langsa Tangkap Rokok Ilegal di Matang Sepeng Aceh Tamiang, Begini Kronologisnya
• Kejari Simeulue Musnahkan 13 Ribu Lebih Rokok Ilegal, Serta Ganja dan Handphone
Dikatakan, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.
Rokok Merek "Luffman" ini dikemas dalam 1.020 kardus @50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang.
Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam siaran pers yang diterima Serambi, Selasa (14/4/2020).
"Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi intelijen dari BC Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Minggu, 12 April lalu," katanya.
Diterangkan, tim BC Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri-ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.
• Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan agar Dapat Asimilasi Karena Corona
• Aktor Senior Tyo Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
• Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya, Kerabat Berusaha Memakamkan di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.
Hasil pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target terus dilakukan oleh Tim BC Kanwil Aceh dan Tim BC Kanwil Khusus Kepri.
Hingga akhirnya, Minggu (12/4/2020) pukul 17.30 WIB, tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.
Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal.
