Berita Banda Aceh

Pemasok Rokok Impor Ilegal Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Said Kamaruzzaman
www.serambitv.com
Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menyita 418 ribu rokok tanpa pita cukai dengan merek Luffman, yang dikemas dalam 41 karton. 

Sea rider yang merupakan kelengkapan Kapal Patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota tim satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya.

Selanjutnya, anggota tim satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.

Isnu menyebutkan, hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.020 karton @50 slop @10 bungkus @ 20 batang yang diduga berasal dari Thailand.

"Dalam waktu yang bersamaan, tim satgas BC 60001 dengan menggunakan sea rider juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi," sebut Isnu.

Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan, maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001.

Selanjutnya KM Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved