Update Corona di Aceh

Plt Gubernur Instruksi Bupati-Wali Kota Imbau Warga dan ASN Tak Mudik Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For serambinews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh.

Untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Tujuannya untuk menghindari penularan virus corona atau coronavirus (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah di Aceh.

Hal itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Salurkan Bantuan untuk 61.584 Kepala Keluarga Terdampak Covid-19

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada.

Di antaranya, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya. (HUMAS PEMERINTAH ACEH)

Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Iswanto.

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Tua Diduga Pengedar Sabu dan Amankan BB, Begini Kronologisnya

Kemudian, lanjutnya, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Masyarakat di India Tolak Lockdown, Serang Polisi Pakai Pedang hingga Ada tangan Petugas yang Putus

Terkait itu, menurut Iswanto, Plt. Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved