Berita Aceh Barat

Bupati Undang Ulama untuk Bahas Ibadah Selama Ramadhan di Musalla, Abu Mahmuddin Sarankan Ini

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona saat ini, mendapat atensi khusus Bupati Aceh Barat, H Ramli MS.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Kominfo Aceh Barat
Bupati Aceh Barat, Ramli MS bermusyawarah dengan para ulama dan pihak kepolisian membahas tatacara ibadah selama Ramadhan di musalla kantor bupati setempat, Jumat (17/4/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona saat ini, mendapat atensi khusus Bupati Aceh Barat, H Ramli MS.

Pasalnya, masyarakat perlu arahan dan pedoman tentang tatacara peribadatan selama bulan puasa dalam situasi penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal ini, Bupati Ramli MS sengaja menundang dan melakukan pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), para ulama, dan pihak Polres, membahas tentang persoalan tersebut di musalla kantor bupati, Jumat (17/4/2020).

Salah seorang ulama yang hadir dalam pertemuan itu, Abu Mahmudin Usman, Pimpinan Dayah Serambi Aceh mengungkapkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan MPU Aceh terkait SE Menteri Agama tersebut.

Abu Mahmuddin memaparkan, MPU Aceh memang sangat menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait ibadah di bulan suci Ramadhan di tengah pandemi corona.

Ini Ceramah Rasulullah Menjelang Tibanya Bulan Suci Ramadhan

Takut Ditolak Warga Karena Pulang dari Jakarta, Pemuda 28 Tahun Lakukan Ini

Menit Akhir Lelang Jersey Ronaldo Milik Martunis, Penawar Tertinggi Rp 75 Juta, Ada Pengusaha Taiwan

Namun begitu, MPU Aceh meminta kepada pemerintah pusat agar SE Menteri Agama itu supaya tidak diberlakukan secara rata di Aceh.

“Jika semua daerah sudah terdampak virus, maka surat edaran tersebut bisa diberlakukan ke semua daerah. Namun jika belum, maka jangan diterapkan rata di semua daerah, harus dipetakan mana daerah bisa diterapkan dan mana yang tidak. Ini adalah upaya kita agar tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Abu Mahmudin berpendapat, bahwa kegiatan ibadah Shalat Tarawih tetap berjalan seperti biasa, hanya saja perlu dibatasi waktunya yakni pada pukul 22.00 WIB sudah selesai, dan tidak boleh ada kegiatan lain di atas pukul.

“Masjid perkotaan atau masjid yang berada di jalan lintas, setiap jamaah harus siap diperiksa suhu tubuhnya dan pelaksanaan Shalat Tarawih diberi jarak antar jamaah,” saran Pimpinan Dayah Serambi Aceh.

Teuku Riefky Harsya, di Antara Ismail Hasan Metareum, Surya Paloh, dan Rusli Bintang

Viral Bocah Perempuan Tak Bisa Peluk Ayahnya yang Pakai APD, Akhirnya Menangis dan Lakukan Hal Ini

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga di Simeulue Direndam Banjir

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS dalam pertemuan itu meminta pendapat dan saran dari para ulama yang hadir bagaimana dan apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk menyikapi surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dalam kondisi pandemi virus corona.

“Menghadapi wabah corona bukan perkara mudah. Bagi yang tidak tahu bahaya penyakit ini, mungkin mereka akan menyepelekannya. Namun kita sebagai pemerintah tentu akan memikirkan hal ini dengan berbagai upaya dalam mengatasinya,” ujar Bupati Ramli MS.

Ia melanjutkan, bahwa sebagai manusia tidak boleh takabur dan harus berikhtiar atau berusaha agar tidak terpapar Covid-19.

“Saat ini, Aceh Barat memang masih aman-aman saja, namun prediksi dokter penyakit ini akan mudah menyebar di Aceh karena wabah corona hingga saat ini belum bisa dideteksi secara nyata,” ulas orang nomor satu di Pemkab Aceh Barat itu.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang akan dikeluarkan dalam bentuk imbauan bersama yang nantinya ditandatangani Bupati, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, dan para tokoh agama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved