PSBB di Jakarta

Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Skala Besar, Begini Cerita Warga yang Kedapatan Melanggar

Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Namun Banyak warga yang tidak mengetahui dan mematuhinya.

Editor: Taufik Hidayat
Akun Twitter/@adriansyahyasin
Surat teguran yang diberikan kepada Ardiansyah pada Rabu (15/4/2020). 

Laporan Agus Ramadhan

SERAMBINEWS.COM – Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020).

Namun, PSBB masih menyisahkan persoalan pokok yang rumit.

Banyak warga yang tidak mengetahui dan mematuhi diberlakukannya PSBB.

Salah seorang pengendara mobil, Ardiansyah belum lama ini membagikan kisahnya yang ditegur oleh polisi akibat tidak mematuhi aturan PSBB.

Mahasiswa yang berusia 21 tahun itu mengunggah sebuah foto surat teguran di media sosial twitternya @adriansyahyasin.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapat surat cinta alias surat teguran dari kepolisian.

Dalam surat teguran tersebut, Ardiansyah melanggar ketentuan yang dimana dirinya membawa penumpang, namun posisi duduk penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penumpang yang dibawa oleh Ardiansyah duduk di bangku depan atau disamping supir.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, penumpang tidak boleh duduk dibangku depan.

“Dapet surat cinta khusus PSBB karena ternyata penumpang kedua gak boleh disamping saya kalo bawa mobil,” tulis Ardiansyah, Rabu (15/4/2020).

Dalam situasi pandemi virus corona, pemerintah bersama pihak kepolisian meminta masyarakat untuk mematuhi segala himbaun dan aturan yang berlaku.

Hal ini guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona yang kian bertambah di Indonesia.

Dibalik surat teguran yang diberikan kepada Ardiansyah, ada satu hal yang paling membekas di benaknya, yaitu ucapan sang polisi yang menegurnya.

Briptu Krismanto, polisi yang menegur Ardiansyah tersebut membandingkan aturan yang dijalankan antara polisi di Indonesia dan India.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved