PSBB di Jakarta
Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Skala Besar, Begini Cerita Warga yang Kedapatan Melanggar
Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Namun Banyak warga yang tidak mengetahui dan mematuhinya.
“Masih mending bapak di Indonesia cuma dikasih surat teguran, gak mau ditimpuk rotan kayak di India kan?” ungkap Krismanto kepada Ardiansyah.
Unggahannya tersebut menjadi viral di media sosial twitter.
Hingga kini, Jumat (17/4/2020) unggahan itu sudah di retweet lebih dari 1.8 ribu dan disukai lebih dari 2.5 ribu pengguna twitter.
Unggahan Ardiansyah membuat para netizen menjadi lebih tau tentang aturan di dalam mobil saat diberlakuannya PSBB.
“Mau nanya, ini surat teguran aja atau dapet sanksi ya?,” tanya @lejilimenz.
Kemudian akun @6tigakali menjawab “Teguran doang Bim,”.
Seorang netizen mengunggah sebuah surat yang ditegur akibat tidak memakai sarung tangan saat berkendara dengan sepeda motor.
“Pakai sarung tangan ya kalau naek motor,” ungkap @jodohygsolehah.
Melansir dari Kompas.com, selama pemberlakuan PSBB masyarakat terutama pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi aturan yang ada, yakni sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB.
Di antaranya adalah wajib mengenakan masker bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kemudian, wajib mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.
Untuk pengemudi mobil pribadi, jumlah penumpang yang boleh dibawa maksimal 50 persen dari jumlah kursi.(*)
• Tak Ingin Diganggu Saat Bekerja dari Rumah, Ayah Lakban Anaknya di Lantai, Begini Ekspresinya
• Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS hingga Karyawan Swasta
• Indonesia dan Filipina Catat Kasus Corona Tertinggi di Asia Tenggara, Ini Datanya
• Miftah, Atlet yang Didiskualifikasi Karena Tolak Buka Jilbab, Lelang Baju Judo untuk Korban Covid-19