Breaking News

Berita Banda Aceh

KPP Pratama Banda Aceh Buka Kelas Pajak Online, Catat Jadwalnya

Dikatakan, Kelas Pajak online akan diselenggarakan pada Selasa (21/4/2020), Kamis (23/ 4/2020), Selasa (28/4/2020) dan Kamis (30/4/2020).

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Irwan Martis. 

Denda yang akan diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 dan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000.

Namun demikian, dikatakan Irwan, seiring dengan merebaknya wabah virus Corona (Covid 19), Pemerintah memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2020, Wajib Pajak Orang Pribadi  diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Lebih lanjut, Irwan menyampaikan bahwa dari seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Banda Aceh, yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 66 ribu. 

Sementara sampai Jumat (17/4/2020), Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 32 ribu. (*)

Alfany, Finalis Putri Kebudayaan Aceh 2020 asal Aceh Tamiang yang Pintar Olimpiade, Ini Profilnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved