Berita Banda Aceh

KPP Pratama Banda Aceh Buka Kelas Pajak Online, Catat Jadwalnya

Dikatakan, Kelas Pajak online akan diselenggarakan pada Selasa (21/4/2020), Kamis (23/ 4/2020), Selasa (28/4/2020) dan Kamis (30/4/2020).

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Irwan Martis. 

Dikatakan, Kelas Pajak online akan diselenggarakan pada Selasa (21/4/2020), Kamis (23/ 4/2020), Selasa (28/4/2020) dan Kamis (30/4/2020).

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengimbau para Wajib Pajak (WP), untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sarana elektronik.

Hal itu dilakukan dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form,  melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Irwan Martis, Jumat (17/4/2020).

Ia mengatakan, salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Fungsinya sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan  yang terutang selama satu tahun.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh mengajak kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, untuk segera menyampaikannya secara online  melalui e-filing atau e-form, tanpa harus datang ke KPP.

Cegah Pandemi Covid-19, Pemkab Aceh Besar Disinfeksi 26 Masjid, 130 Relawan Diterjunkan

“Untuk memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan secara online ini, salah satu program yang dilaksakan oleh KPP Pratama Banda Aceh  adalah Kelas Pajak online. Program ini menyediakan panduan tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara e-filing,” kata Irwan.

Dikatakan, Kelas Pajak online akan diselenggarakan pada  Selasa (21/4/2020), Kamis (23/ 4/2020), Selasa (28/4/2020) dan Kamis (30/4/2020).

Bagi Wajib pajak yang ingin mengikuti Kelas Pajak online ini, dapat mendaftarkan diri di bit.ly/pajak101 atau mendaftarkan diri melalui WhatsApp di nomor 082164944199  dengan menyebutkan Nama, NPWP, NIK, dan alamat e-mail yang aktif.

Mengingat telah tersedianya sarana dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam rangka penyampaian SPT Tahunan, Irwan kembali mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2019 adalah 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,  dan 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.

Pasien yang Berobat ke RSUD Bireuen Diminta Jangan Bohong, Ini Tujuannya

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setelah batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa denda.

Denda yang akan diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 dan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000.

Namun demikian, dikatakan Irwan, seiring dengan merebaknya wabah virus Corona (Covid 19), Pemerintah memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2020, Wajib Pajak Orang Pribadi  diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Lebih lanjut, Irwan menyampaikan bahwa dari seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Banda Aceh, yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 66 ribu. 

Sementara sampai Jumat (17/4/2020), Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 32 ribu. (*)

Alfany, Finalis Putri Kebudayaan Aceh 2020 asal Aceh Tamiang yang Pintar Olimpiade, Ini Profilnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved