Dana BOS
Minim Guru PNS jadi Penyebab Kejanggalan Dana BOS Aceh Tamiang
Kejanggalan pembayaran ini sebelumnya menjadi sorotan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan berdasarkan temuan BPK RI 2019 tentang pembayaran honorari
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Minimnya tenaga guru PNS di SD dan SMP Aceh Tamiang menjadi penyebab bocornya penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium bulanan guru honor.
Hal ini dijelaskan Bupati Aceh Tamiang Mursil melalui Sekda Basyaruddin saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019 dalam sidang paripurna keempat, Jumat (17/4/2020).
Kejanggalan pembayaran ini sebelumnya menjadi sorotan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan berdasarkan temuan BPK RI 2019 tentang pembayaran honorarium yang melewati batas maksimal uang telah ditetapkan dalam juknis dana BOS 2019.
Basyaruddin menjelaskan kejanggalan ini disebabkan jumlah tenaga guru bakti lebih banyak dibanding PNS, sehingga mengharuskan pembayaran honor menggunakan dana BOS.
“Oleh karena kurangnya guru PNS, pembayaran guru bakti tidak dapat dianggarkan dalam APBK, dan penggunaan dana BOS menjadi alternatif satu-satunya, sehingga pembayaran honor pada beberapa sekolah melebihi 15 persen,” kata Basyaruddin.
Sedangkan realisasi pembelian buku teks dan nonteks yang juga dinilai telah melebihi batas maksimum 20 persen disebabkan terjadinya perubahan angka persentase belanja yang berkurang.
“Total belanja dana BOS berkurang, ini menyebabkan persentasi belanja menjadi lebih besar,” bebernya.
Terkait temuan kelebihan bayar 24 paket pada dua OPD, Basyaruddin memastikannya sudah ditangani sesuai prosedur.
• Ini Rincian Penggunaan Dana Rp 30,7 M yang Dialokasikan Pemkab Aceh Timur untuk Penanganan Covid-19
• Ratusan Warga Asing di Aceh Dikarantina, Imigrasi Stop Pelayanan
• Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Tak Dapat THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun
Dijelaskannya, dari tota 24 paket, sebanyak 22 di antaranya senilai Rp 806.060.000 terletak pada Bidang Bina Marga.
Dia memastikan Pemkab Aceh Tamiang sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemotongan dana beserta denda pada beberapa SP2D tahun 2020 sebesar Rp 156.717.417.
Selanjutnya pada Bidang Sumber Daya Air sudah disetor dana ke rekening kas daerah Aceh Tamiang sebesar Rp 23.831.000 pada 6 Februari 2020.
Sementara kelebihan bayar dua paket pada Dinas Kesehatan sudah disetor dana kelebihan bayar ke kas daerah Rp 5 juta oleh CV PPM pada 24 Februari 2020.
“Hingga saat ini sisa kelebihan bayar terhadap dua pekerjaan sebesar Rp 33.648.000. Dinkes akan menyurati kembali perusahaan pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kasda,” ucap Basyaruddin. (*)