Update Corona di Aceh Timur
Ini Rincian Penggunaan Dana Rp 30,7 M yang Dialokasikan Pemkab Aceh Timur untuk Penanganan Covid-19
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19)...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19), Pemkab Aceh Timur, telah melakukan pergeseran atau Refocusing anggaran dalam APBK 2020, untuk pencegahan pandemic Covid-19.
Pemkab Aceh Timur, telah mengalokasikan dana untuk pencegahan Covid-19 dari APBK 2020 sebesar Rp 30.7 miliar atau sebesar 1,58 % dari APBK Aceh Timur tahun 2020 Rp 1,9 trilyun.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH, mengaku telah mendapatkan data rincian penggunaan dana refocusing Rp 30,7 M tersebut dari Staf Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sesuai dengan Surat Bupati Aceh Timur, Nomor 050/3191 Tanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Mendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Tindak Lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020, tertera rincian penggunaan dan item kegiatan dari dana Rp 30,7 miliar tersebut yakni sebagai berikut.
Kegiatan Bidang Penanganan Kesehatan sebesar Rp 4,1 miliar, dengan rincian dana operasional awal Gugus Tugas Covid-19 Rp 700 juta.
• Ratusan Warga Asing di Aceh Dikarantina, Imigrasi Stop Pelayanan
• Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Tak Dapat THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bappeda Sabang Gelar Musrenbang Tanpa Kumpulkan Massa
Kemudian, insentif petugas posko Covid-19 senilai Rp 100 juta, insentif tim gugus tugas senilai Rp 348,5 juta.
Selanjutnya, pengadaan paket sterilisasi untuk penanganan Covid-19 sektor perikanan senilai Rp 143,3 juta.
Selanjutnya, pembuatan masker oleh pengrajin binaan Pemkab Aceh Timur senilai Rp 80 juta, honor Tim Satker Penanganan Covid-19 Rp 429,6 juta.
Pengadaan alkes (Radiologi Mobile) Rp 529,8 juta, pengadaan alkes (Ventilator Transport) Rp 450 juta, pengadaan APD dan alkes untuk gugus tugas Rp 848,5 juta, biaya penyemprotan disinfektan Rp 395 juta, dan belanja operasional untuk Gugus tugas Rp 90 juta.
Selanjutnya, Pemkab Aceh Timur, mengalokasikan dana untuk kegiatan bidang penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 627,9 juta, dengan rincian kegiatan operasi pasar bahan pangan Rp 407,05 juta, pengawasan ketersediaan dan stabilitas harga pangan Rp 220,9 juta.
Bidang penyediaan social safety net atau jarring pengaman social, Rp 1,8 miliar dengan rincian, bantuan social kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebanyak 8.571 keluarga penerima mamfaat (KPM) X masing-masing per KPM Rp 200 yaitu Rp 1,7 miliar.
• Tunawisma Ini Dibakar Hidup-hidup, Pelakunya Seorang Pria Bersepeda yang Menutupi Wajahnya
Selanjutnya, operasional pendistribusian bantuan untuk masyarakat penerima bansos Rp 167 juta.