Berita Corona Aceh

Ratusan Warga Asing di Aceh Dikarantina, Imigrasi Stop Pelayanan

Azwar mengungkapkan, selama pandemi corona merebak pihaknya sudah memperketat pengawasan terhadap orang asing.

Dok: Pribadi
Kepala Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, Azwar Anas. 

Laporan Masrizal |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Imigrasi Banda Aceh mengungkapkan bahwa saat ini ada ratusan warga asing di Aceh. Kebanyakan berstatus mahasiswa.

Saat ini mereka sudah dikarantina untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 yang sekarang sedang mewabah.

Kepala Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, Azwar Anas yang dihubungi Serambi, Jumat (17/4/2020) mengatakan, hingga saat ini masih ada orang asing di Aceh, baik yang berstatus pelajar maupun pekerja.

Cegah Corona, Imigrasi Meulaboh Sudah Minta Kapal Yacht di Nagan Raya Tinggalkan Perairan Aceh

Permohonan Paspor di Imigrasi Banda Aceh Menurun Drastis, Dampak Virus Corona

Imigrasi Langsa Deportasi Pelaku Illegal Fishing Asal Thailand, Dulu Ditangkap di Perairan Aceh

Pelajar yang tercatat sekitar 275 orang, yang terbagi atas 200 orang mahasiswa di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan 75 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Mereka sudah di Aceh sejak 1-2 tahun lalu.

Kebanyakan besar mereka berasal dari Malaysia dan beberapa negara lain.

"Saat ini mereka sudah dikarantina oleh kampus masing-masing. Mereka tidak bisa lagi keluar selama pandemi Virus Corona," kata Azwar.

Sementara orang asing yang berstatus pekerja tercatat hanya 20 orang asal Cina di PT Solusi Bangun Andalas di Lhoknga, Aceh Besar, dulu bernama PT Semen Andalas Indonesia (SAI).

Kantor Imigrasi Takengon Sambangi JCH di Empat Kabupaten

Tunawisma Ini Dibakar Hidup-hidup, Pelakunya Seorang Pria Bersepeda yang Menutupi Wajahnya

Dampak Covid-19, di Aceh Ada Pesawat yang Hanya Angkut Lima Penumpang

Mereka sudah bekerja sejak setahun lalu.

Azwar mengungkapkan, selama pandemi corona merebak pihaknya sudah memperketat pengawasan terhadap orang asing. Ia mengatakan, sudah meminta semua warga asing untuk dikarantina sementara waktu.

Bagi yang visanya sudah habis, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan keringanan kepada warga asing tersebut berbupa perpajangan izin tinggal secara otomatis.

Kebijakan ini diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Setelah wabah corona berakhir, kata Azwar, warga asing kembali dikenakan biaya overstay. "Sekarang jika mereka sudah habis visa tidak perlu ke Kantor Imigrasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Azwar juga menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama bagi pendatang di bandara.

Selain mengecek suhu badan bagi pendatang domestik, karena penerbangan internasional sudah ditutup, pihaknya juga menghentikan pelayanan keimigrasian.

"Pelayanan keimigrasian distop sementara waktu. Kita hanya melayani yang sifatnya emergency seperti berobat dan tugas dinas," pungkas Azwas Anas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved