Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Tak Dapat THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR

Editor: Faisal Zamzami
ILUSTRASI THR 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.

Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain tidak membayarkan THR pejabat negara, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas besaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Namun demikian, dia menegaskan, THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi.

Dalam artian, besarannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, sejak dua tahun terakhir, semua ASN mendapat tambahan THR yang berasal dari komponen tunjangan kinerja.

Adapun dengan pemangkasan tersebut, penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi.

"Pemanfaatannya tentu akan kami kelola secara komprehensif dalam APBN.

Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," kata dia.

Namun demikian, Sri Mulyani dan Askolani tidak memberikan paparan rinci mengenai besaran anggaran THR untuk PNS dan pensiunan tahun ini.

Tahun lalu, anggaran untuk THR dan pensiunan masing-masing sebesar Rp 20 triliun.

Sebelumnya diberitakan, pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tdiak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

 Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.

Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.

Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.

"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata dia.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Namun demikian, hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).

Saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses dan menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers melalui video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya itu, pejabat negara pun juga dipastikan tidak mendapatkan THR-nya tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, THR presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah tahun ini tidak akan dicairkan.

Namun demikian, ia memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Meski, yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Keuchik Gampong Apresiasi Kepada Mifa Atas Bantuan Sembako di Masa Covid - 19

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bappeda Sabang Gelar Musrenbang Tanpa Kumpulkan Massa

Heboh di Malaysia dan Singapura Kentut Bisa Menyebabkan Infeksi Covid-19, Ini Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden hingga Anggota DPR Tak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved