Berita Aceh Utara

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Nisam di Amankan Polisi, Begini Kronologisnya

Dua warga diamankan oleh pihak Polsek, yang diduga keduanya penyalahguna narkoba di wilayah hukum Gampong Jeulikat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Ilustrasi Sabu 

Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,ACEH UTARA - Dua warga diamankan oleh pihak Polsek, yang diduga keduanya penyalahguna narkoba di wilayah hukum Gampong Jeulikat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada Jumat (17/4/2020).

Kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu.

Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan polisi berupa 14 paket sabu, beberapa korek api, pipet serta satu set alat isap sabu (bong) dan uang tunai senilai Rp 240 ribu.

BKSDA Aceh Outopsi Bangkai Gajah, Ini Penyebab Gajah Mati di Aceh Timur

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, melalui Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, via telpon, Sabtu (18/4/2020) menjelaskan bahwa benar ada penangkapan dua warga yaitu inisial Z (33) dan ZB (21) yang diduga menggunakan dan mengedarkan sabu.

Namun, jelas Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, untuk saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi penggunaan narkoba oleh sejumlah pemuda," ujarnya.

Berdasarkan hasil informasi tersebut, kata Salman Alfarisi petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

"Namun setelah sampai di lokasi pesonel Polsek Nisam menangkap dua tersangka tersebut bersama 14 paket kecil sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan," katanya.

Pencabul Anak Usia 10 Tahun di Nagan Raya, Ternyata Pelaku Sudah Miliki Istri dan Dua Anak

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Nisam untuk diproses penyedikan dan pengembangan diduga masih banyak para pengedar dan para pengguna.

"Atas perbuatannya, keduanya tersangka terancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," Demikian Salman Alfarisi SH, MM.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved