Mulai Hari Ini, Daftar Ponsel Berikut Diblokir Pemerintah, Cek HP-mu Sekarang!

Berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020. Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah.

Editor: Amirullah
Lintao Zhang/Getty Images
Warga China asyik menggunakan ponsel pintar 

SERAMBINEWS.COM - Berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020. Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah.

Dengan kata lain, tidak lagi terkoneksi dengan operator selular. Handphone atau ponsel apa sajakah?

Asal tahu saja, pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market.

Peraturan tersebut akan dimulai pada hari ini, 18 April 2020.

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Ini Jumlah ODP dan PDP di Pidie, Satu Pasien Positif Corona Belum Keluar Test Swab

Puluhan Napi yang Bebas Karena Corona Kembali Lakukan Aksi Kriminal, Nugroho: Kami Juga Pusing

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Anda Lolos Gelombang I Kartu Prakerja? Ini 9 Tahap Ikut Pelatihan Online, Akses Disini

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved