Mulai Hari Ini, Daftar Ponsel Berikut Diblokir Pemerintah, Cek HP-mu Sekarang!

Berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020. Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah.

Editor: Amirullah
Lintao Zhang/Getty Images
Warga China asyik menggunakan ponsel pintar 

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Pasca Covid 19, Pariwisata Banda Aceh Siap Menjadi Tujuan Wisata Dunia

Kasus Amuk Massa Dua Pria Asal Medan yang Mencuri di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Seorang Dibebaskan

Mantan Kadisparbudpora Pidie Divonis 4 Tahun Penjara, Calo Tanah 4 Tahun & Denda Rp 1 Miliar

Tidak berlaku untuk laptop

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.

IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.

CARA CEK LEGALITAS IMEI

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Kemudian setelah masuk laman tersebut input nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved