Berita Pidie
Cegah Wabah Corona, Nikah di Pidie Dilarang di Masjid, Calon Pengantin Pakai Sarung Tangan & Masker
Ia menyebutkan, saat pelaksanaan ijab kabul nikah, kerabat dari calon pengantin (catin) tidak boleh ramai-ramai ke KUA.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menyebutkan, saat pelaksanaan ijab kabul nikah, kerabat dari calon pengantin (catin) tidak boleh ramai-ramai ke KUA.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Untuk mencegah wabah virus Corona (Covid-19), Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pidie memberlakukan proses nikah atau ijab kabul tidak diperbolehkan di masjid maupun meunasah.
Proses nikah hanya boleh dilakukan dalam kompleks Kantor Urusan Agama (KUA), yang calon pengantin harus pakai masker dan sarung tangan.
Juga wali nikah harus pakai masker dan sarung tangan, untuk menghindari physical distancing saat melakukan ijab kabul nikah.
" Kita mengikuti protokol kesehatan. Proses ijab kabul dilakukan tetap dilakukan di KUA," kata Kepala Kankemenag Pidie, Fadli SAg, kepada Serambinews.com, Minggu (19/4/2020)
• Disdik Aceh Minta Kemendikbud Realisasikan Dana BOS
• Pangdam IM Lantik 377 Tamtama
• Satu Warga Gayo Lues Positif Corona
Ia menyebutkan, saat pelaksanaan ijab kabul nikah, kerabat dari calon pengantin (catin) tidak boleh ramai-ramai ke KUA.
Yang datang ke KUA, kata Fadli, hanya beberapa perangkat gampong sebagai saksi yang juga harus memakai masker.
" Catin wanita boleh tidak hadir saat ijab kabul nikah. Jika hadir harus mengikuti SOP," jelasnya.
Ia menambahkan, pada bulan ini tidak ramai warga yang melaksanakan nikah, tapi hampir semua KUA menggelar nikah di kantor.
" Proses pelaksanaan nikah tidak boleh ditunda di tengah pandemi Covid-19, tapi warga harus mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, ijab kabul nikah dibolehkan dilakukan di masjid dan meunasah, saat wabah Corona itu telah aman. (*)