Breaking News

Pria Beristri Gagahi Anak Tetangga, Ditangkap Setelah Mangkir dari Panggilan

Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat dalam kasus dugaan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK 

SUKA MAKMUE  - Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35), warga sebuah desa di  Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 10  tahun. Pelaku ternyata sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak. Hingga Sabtu (18/4/2020) kemarin, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diperoleh Serambi, Sabtu kemain, menyebutkan, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Seunagan pada Jumat (17/4/2020) malam, setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dari keluarga korban. Ayah dua anak itu selama ini memang dalam pencarian polisi karena kabur setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan.

Kasus asusila itu sendiri terjadi pada 5 Januari 2020 lalu, di mana antara korban dan pelaku ternyata bertetangga. Kasus tersebut terungkap saat korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga orang tuanya membawa ke puskesmas untuk pemeriksaan. Terungkap korban yang masih duduk di sekolah dasar itu kemudian mengaku dicabuli oleh tetangganya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambi, kemarin, membenarkan, bahwa polisi membekuk pria AW yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres,” katanya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, menceritakan, saat kejadian pencabulan terjadi, korban sedang sendirian di rumah. “Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan tersebut. Kasus itu masih kita dalami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK memaparkan, tersangka AW dijerat dengan Pasal 76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved