Update Corona di Indonesia
Ada Jenazah Pejabat Dimakamkan secara Normal, Ternyata Hasil Tes Positif Corona
Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, saat ini semua pasien terkait Covid-19 yang meninggal dunia wajib dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.
Hal itu berkaca dari adanya seorang pejabat yang menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19, tetapi meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar.
Pejabat tersebut dimakamkan tanpa mekanisme pemakaman khusus pasien Covid-19.
Di kemudian hari ternyata hasil tes swab pejabat tersebut positif Covid-19.
Namun, Doni tak menyebut nama pejabat yang bersangkutan.
"Ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu lalu.
Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler.
Setelah beberapa hari kemudian ditemukan positif Covid-19," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (20/4/2020).
Oleh sebab itu, kini pemerintah mewajibkan seluruh pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia saat masih menunggu hasil tes swab dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.
Doni mengatakan, pemerintah tak ingin peristiwa serupa terulang dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melayat jika tak dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien Covid-19.
"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien (dalam pengawasan) yang meninggal (belum diketahui) non-Covid atau Covid.
(Menghindari) salah dalam melakukan analisis atau mengambil keputusan, maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid," kata Doni.
"Dan setelah ada hasilnya Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
1.114 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19
Sebanyak 1.114 orang dimakamkan dengan menggunakan mekanisme atau protap Covid-19 di DKI Jakarta.
Berdasarkan data di situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data dihimpun dari 7 Maret hingga 17 April 2020.
Jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 tercatat pada 8 April 2020 yang mencapai 54 kasus.
Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sendiri sudah terjadi sejak 22 Maret 2020 lalu, yaitu ada 18 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.
Sejak tanggal itu, pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Langkah-langkah pemamakan Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
• Temukan Masker tak Layak Digunakan di Pidie, Ini Permintaan PASKA Aceh
• Ulama Al Azhar Kairo: Tetap Wajib Puasa Ramadhan di Masa Wabah Corona, Kecuali Terjadi Hal ini
• RSUD Aceh Singkil Batasi Jumlah Kunjungan Pasien ke Poliklinik, Sebelum Datang Telpon ke Nomor Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo: Ada Pejabat Dimakamkan secara Normal, Ternyata Hasil Tes Positif Covid-19",