Ramadhan 1441 H

Ini Empat Golongan yang Mendapatkan Keringanan tak Berpuasa Ramadhan

Seluruh umat muslim di dunia wajib hukumnya menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun empat golongan ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Editor: Taufik Hidayat
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Pertama, jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai kebaikan, maka pada saat itu lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

Ketiga, tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak berpuasa.

Orang yang suda tua renta (sepuh)

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu berpuasa, juga berlaku bagi untuk orang yang tidak bisa sembuh lagi dari sakitnya.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al Baqarah : 184,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jka mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin,”.

Begitu pula riwayat berikut ini,

“Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jka mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin,”. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat  itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlau untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduannya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa,”.

Wanita Hamil dan Menyusui

Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui,”

As Syairozi, salah seorang ulama Syafi’i berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada keadaan dirnya, maka keduannya boleh tidak berpuasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit.

Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduannya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tida pendapat,”.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved