Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara

Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Abdullah Puteh. 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari pidana penjara dalam kasus penipuan.

Abdullah Puteh yang sedang berada di  luar Jakarta, Senin (20/4/2020) mengucap syukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

 "Alhamdulillah. Kita bersyukur atas putusan MA ini," kata Abdullah Puteh, yang juga Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Secara terpisah,  Penasihat Hukum H Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang SH  mengatakan, dengan adanya putusan MA itu, Abdullah Puteh telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan  atau "onslag van recht vervolging"  karena perbuatan yang dituduhkan kepada mantan Gubernur Aceh  tersebut sesungguhnya bukan tindak pidana. 

"Tuduhan penipuan sangat tidak memiliki dasar hukum karena permasalahan sesungguhnya berada dalam ranah hukum perdata dan justru si pelapor yang melakukan wanprestasi sebagaimana telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara lainnya," kata Zulfikar Sawang yang sedang berada di Nagan Raya.

Riyadh Serukan Satuan Tugas Global Corona, Menkes Pimpin Pertemuan Virtual G-20

Viral, Dihajar Security karena Dituduh Mencuri, Tukang Becak Ini Hanya Menangis

Disdukcapil Aceh Tengah Mulai Gunakan Kertas HVS Untuk Blanko KK dan Akta

"Kami tentu sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Alhamdulillah, klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging)," tukas Zulfikar Sawang, seraya menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA ini,  maka proses hukum telah selesai sebab putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan.  

Hari Laksmono (HL)  adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. HL dinilai melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan milik Abdullah Puteh  PT Woyla Abadi.

"Dulu kita melaporkan yang bersangkutan secara perdata karena melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT Woyla Abadi yang saya dirikan. Sampai ke tingkat peninjauan kembali kita menang," ujar Abdullah Puteh menguraikan kronologis pelanggaran perjanjian dalam akta perjanjian dengan 29 pasal. 

"Perjanjian itu yang dia dilanggar dan kita gugat ke pengadilan. Di antara perjanjian yang dilanggar itu adalah HL seharusnya membayar uang muka Rp 3 miliar dan menyetorkan royalti fee kepada saya tiap bulan. Tapi nyatanya itu tidak dipenuhi," urai Puteh.

Boleh Sekali Niat untuk Sebulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali

Tarhib Ramadhan Ala Gampong Paleuh Pulo dan Meunasah Krueng, dari Bagi Sembako Hingga Ikan Segar

Puteh lalu menggugat HL ke pengadilan dan mengharuskan membayar uang muka kerjasama sebesar Rp 7 miliar. 

"Memang di pengadilan, kita kalah, tapi kemudian kita banding, dan kita menang. Begitu juga saat kasasi, kita juga menang, sampai ke Peninjauan Kembali, kita juga menang. Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai," beber Abdullah Puteh.

Kalah secara perdata, HL lalu melaporkan Puteh secara pidana dengan  tuduhan penipuan.

Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Abdullah Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5000. Ketika itu Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta, dari seorang yang oleh jaksa disebut investor, bernama Herry Laksmono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved