Jumat, 17 April 2026

Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara

Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Abdullah Puteh. 

Tidak terima atas putusan tersebut, Abdullah Puteh melakukan banding. Dalam putusan banding  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh justru diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

Tentu Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Ia mengajukan  permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan itu dikabulkan oleh MA dan membatalkan putusan sebelumnya.

Majelis hakim yang menangani permohonan kasasi Abdullah Puteh ini terdiri dari Ketua Majelis Suhadi, anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020 dan informasi putusan sudah diterbitkan dalam  website Mahkamah Agung.(*)

Riyadh Serukan Satuan Tugas Global Corona, Menkes Pimpin Pertemuan Virtual G-20

Ruslan Effendi Bagi 21.000 Masker kepada Warga Aceh Besar, Pemerintah Diminta Wajibkan Pakai Masker

Awal Ramadhan Diperkirakan Jatuh 24 April, Lokasi Pemantauan Hilal Tidak Terbuka Untuk Umum

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved