Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara
Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Tidak terima atas putusan tersebut, Abdullah Puteh melakukan banding. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh justru diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Tentu Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan itu dikabulkan oleh MA dan membatalkan putusan sebelumnya.
Majelis hakim yang menangani permohonan kasasi Abdullah Puteh ini terdiri dari Ketua Majelis Suhadi, anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020 dan informasi putusan sudah diterbitkan dalam website Mahkamah Agung.(*)
• Riyadh Serukan Satuan Tugas Global Corona, Menkes Pimpin Pertemuan Virtual G-20
• Ruslan Effendi Bagi 21.000 Masker kepada Warga Aceh Besar, Pemerintah Diminta Wajibkan Pakai Masker
• Awal Ramadhan Diperkirakan Jatuh 24 April, Lokasi Pemantauan Hilal Tidak Terbuka Untuk Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdullah-puteh-bicara-masalah-anggaran.jpg)