Ramadhan 2020
Apakah Obat Suntik, Tetes Telinga dapat Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan UAS
Ada berbagai persepsi yang tersebar di kalangan masyarakat mengenai hal yang membatalkan puasa.
Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masuk ke dalam rongga tubuh ialah rongga menuju tenggorokan dan usus.
“lalu diteteskan obat telinga, tak batal. Karena yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya, masuk ke tenggorakan, masuk ke usus, ke perut. Itu baru batal,” jelas UAS.
Oleh sebab itu, sesuatu yang masuk lewat rongga mulut namun tidak sampai ke rongga dalam tidak membatalkan puasa.
Dicontohkan seperti penggunaan inhaler (obat hirup) bagi penderita sesak napas.
Inhaler digunakan dengan cara dihirup melalui mulut, kemudian dikeluarkan melalui hidung.
Penggunaan alat ini juga tidak membatalkan puasa karena asap inhaler tersebut tidak masuk ke rongga dalam.
Akan tetapi, UAS mengatakan perkara ini tidak dapat dikiaskan pada rokok. (Serambinews.com/Yeni Hardika)