Warga Langsa Status PDP
Kondisi 10 Orang Keluarga PDP Sehat, Namun Tetap Dikarantina Mandiri 14 Hari
10 Orang yakni suami dan anak-anak dari warga Langsa yang ditetapkan PDP covid-19, sejak Selasa (21/04/2020) hari ini wajib mengikuti karantina....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 10 orang yakni suami dan anak-anak dari warga Langsa yang ditetapkan PDP covid-19, sejak Selasa (21/04/2020) hari ini wajib mengikuti karantina mandiri di rumahnya.
"Dalam masa karantina mandiri selama 14 ke depan ini, tim dinkes dan puskemas setempat akan terus melakukan pemantauan terhadap mereka," ujar Tgk Usman Abdullah SE, Wali Kota Langsa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dikatakan Wali Kota, ke 10 orang anggota keluarga PDP ini juga telah dicek kesehatannya oleh petugas kesehatan, dan hasilnya mereka semua sehat atau tidak ada mengalami gejala covid-19.
"Kita lihat perkembangan setelah 14 hari masa karantina terhadap 10 orang keluarga PDP ini. Kita berdoa, mudah-mudahan kondisi mereka nantinya sehat semuanya " sebut Usman Abdullah.
"Begitu juga terhadap IRT yang kini PDP yang masih berstatus suspect ini, kita berdoa dia tidak positif covid-19," terang Wali Kota.
Direktur RSUD Langsa, dr Fardhyani yang ikut menadampingi Wali Kota saat itu, menjelaskan, pihaknya belum bisa mengirimkan sampel PDP di RSUD ini ke Banda Aceh, sebab di rumah sakit tidak memiliki alat Viral Transfer Media (alat untuk mengirim sampel virus)
"Kita sekarang belum bisa mengirimkan sampel PDP ini ke Banda Aceh untuk dilakukan swab tes, karena alat Viral Transfer Media atau alat untuk mengirim sampel virus," sebutnya.
Namun, tambah dr Fardyani, hasil cek yang dilakukan tim medis melalui alat rapid test terhadap PDP ini, hasilnya menunjukan bahwa dia negatif Covid-19.
Akan tetapi, karena gejala dialami PDP mengarah kepada covid-19 maka dia ditetapkan suspect, dan sesuai SOP nya ia dirawat di ruang inap khusus isolasi penaganan pasien covid-19 di RSUD Langsa, yakni saat ini dipakai Ruang Inap Kelas Utama A.
"Kita akan lihat kondisi dia selama dua hari ke depan, bila kondisi kesehatannya terus memburuk, maka akan di rujuk ke RSUDZA Banda Aceh. Tapi jika dia sehat, maka akan dipulangkan dan mengikuti masa karantina mandiri selama 14 hari di rumah," terangnya.
Dilaporkan, Seorang warga Langsa berstatus IRT suspect covid-19 dan ditetapkan sebagai PDP, akan terus dipantau kesehatannya pada masa perawatan di ruang isolasi khusus RSUD Langsa.
"Apabila dua hari ke depan kondisi kesehatan yang berdangkutan memburuk, maka ia akan dirujuk ke RSUDZa Banda Aceh," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Tgk Usman Abdullah SE, didampingi tim pada Konfrensi Pers, Selasa (21/04/200), di Seketariat Gugus Tugas setempat.
Menurut Wali Kota ini, sebaliknya apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan dua hari ke depan membaik, kemungkinan dia akan dipulangkan ke rumah.
Namun selama berada di rumah sesuai SOP penanganan covid-19 maka dia wajib mengikuti isolasi mandiri (mengurung diri di rumah) selama 14 hari.