Berita Aceh Jaya
Tak Hanya Abaikan Protokol Kesehatan Saat Adakan Pasar Murah, Kadis Perindag Ini Juga Bohongi Bupati
Namun yang terjadi, Kadisperindag dianggap lalai karena mengabaikan protap tersebut sehingga membuat Bupati berang dan kecewa...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, bahkan Aceh membuat semua kegiatan yang bisa mengundang orang banyak ditiadakan.
Jika pun terpaksa harus dilakukan mesti menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing atau jaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona.
Hal inilah yang ditekankan Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) setempat dan jajarannya yang akan menggelar pasar murah.
Namun yang terjadi, Kadisperindag dianggap lalai karena mengabaikan protap tersebut sehingga membuat Bupati berang dan kecewa.
Parahnya lagi, saat dipanggil Bupati untuk dilakukan klarifikasi, sang kadis berani berbohong dengan berdalih ada pertemuan dengan warga. Padahal begitu dicek melalui camat, ternyata tidak ada pertemuan seperti disebutkan Kadisperindag tersebut.
• Anggota DPRK Aceh Jaya Mengaku Dipukul Ajudan Kadis PUPR, Muslim Lapor ke Polres Aceh Jaya
• DPRK Minta Proyek di Kabupaten Aceh Jaya Dihentikan, Ini Penyebabnya
• Bupati Aceh Jaya Lantik Kepala Sekolah dan Kepala UPTD Pendidikan, Sempat Berhentikan Acara
Sontak sikap dan kelakukan sang kadis membuat Bupati Aceh Jaya memberikan hukuman skorsing kepada Kadisperindag tersebut.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB. Bupati mengatakan, informasi yang didapatkan dirinya, Kadisperindag tidak turun ke lapangan untuk melihat pelaksanaan pasar murah di beberapa tempat, sehingga menyebabkan protap kesehatan terabaikan.
"Kita tanya, dia (kepala dinas) tidak ke lapangan melihat kondisi yang artinya Beliau tidak bertanggung jawab," ujar Bupati kepada Serambinews.com, Senin (20/4/2020).
"Padahal penyelenggaan pasar murah sudah kita perintahkan untuk mengikuti protap kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Ia melanjutkan, skorsing yang dijatuhkan tersebut berdurasi selama 10 hari, di mana dalam 10 hari itu Kadisperindag harus menyelesaikan segala tugas internal. "Jadi kita berikan skorsing 10 hari, jika dalam 10 hari tidak selesai juga, maka akan kita tambah lagi skorsing," tegas Bupati.
• Tim Gugus Lacak Jejak Mahasiswa Malaysia yang Positif Covid-19
• Saudi Laporkan 1.122 Kasus Baru Corona
• Forum PRB Banda Aceh Dukung Peraturan Wali Kota Soal Masker, Minta Berlaku untuk Semua
Selama kadis lama menjalani masa skorsing, papar dia, maka tugas dan wewenang kepala Disperindag akan dijabat oleh pelaksana tugas dari Staf Ahli Bupati.
Tidak hanya itu, Irfan TB juga menyesalkan sikap Kadisperindag yang dinilai tidak jujur saat dipanggil oleh dirinya.
"Kemarin saya panggil dia tidak datang karena alasan ada rapat dengan masyarakat. Kemudian saya cek ke camat dan keuchik tapi kata mereka tidak ada rapat itu. Jadi hari ini (Senin-red), sudah kita layangkan surat skorsing tersebut," pungkasnya.(*)