Warga Langsa Status PDP
Terkait Kasus PDP Pertama di Langsa, Wali Kota Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Menurut Wali Kota atau Toke Seum ini, tidak ada yang tahu siapa di antara warga yang membawa penyakit ini. Maka jagalah diri dan keluarga masing-masin
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait ditetapkannya seorang warga Kota Langsa berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdullah SE, mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan ditetapkan pemerintah, guna mencegah wabah covid-19.
"Saya harap masyarakat tidak menganggap remeh dengan covid-19 ini, karena ini sudah ditetapkan sebagai wabah dunia," imbau Wali Kota, usai mengumumkan status PDP 1 warganya itu, Selasa (21/04/2020).
Menurut Wali Kota atau Toke Seum ini, tidak ada yang tahu siapa di antara warga yang membawa penyakit ini. Maka jagalah diri dan keluarga masing-masing dari ancaman wabah covid-19 ini.
Kurangilah kegiatan tidak bermanfaat dan berkumpul di tempat keramaian baik di cafe, warung, di lapangan, atau tempat umum keramaian lainnya atau sosial distanching.
Selain itu, tidak membuat pertemuan bersifat banyak orang, dan selalu memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan saat pulang ke rumah.
Kemudian, tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak antar sesama saat berada di tempat umum.
• Kondisi 10 Orang Keluarga PDP Sehat, Namun Tetap Dikarantina Mandiri 14 Hari
• BREAKING NEWS - Satu Warga Langsa Ditetapkan PDP, Kini Dirawat di RSUD
• Membingungkan, Hasil Swab PDP Corona di Bali Berubah-ubah Positif Negatif Sampai 10 Kali
"Intinya apa yang diimbau dan dianjurkan pemerintah ini agar diikuti, agar kita, keluarga kita dan orang disekeliling kita terhindar dari wabah covid-19 ini," sebutnya.
Bahkan akibat pandemi covid-19, sebut Toke Seum, berapa negara telah mengambil langkah lockdown. Hal itu dilakukan karena kasus covid-19 di negara itu sudah dalam kategori cukup parah.
Menurutnya, Pemerintah tak akan mampu menyelesaikan persoalan wabah covid-19 ini tanpa dukungan dan keterlibatan semua pihak terutama masyarakat.
"Untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan mengantisipasi wabah covid-19, maka peran masyarakat wajib dibutuhkan. Lebih baik kita mencegah dari pada nanti harus mengobatinya," ujarnya.
"Karena jika telah terinfeksi (terkena) wabah ini, susah untuk diobati. Apalagi sekarang kondisi RS kita serba kekurangan, dokter paru saja kita hanya miliki dua org," jelasnya.
Wali Kota mengajak maayarakat tak henti-hentinya berdoa kepada Allah SWT, semoga wabah virus yang belum ada obatnya ini segera cepat berlalu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa berapa hari lagi akan tiba bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, dan Pemerintah tidak melarang shalat tarawih, akan tetapi masyarajat harus menerapkan physical distancing.
Kemudian di suasana wabah covid-19 ini, usai shalat tarawih tidak ada ceramah dan jamaah langsung pulang, sesuai imbauan yang telah ditetapkan pemerintah bersama ulama.
"Dalam hal ini kerja sama semua masyarakat sangat dibutuhkan pemerintah, untuk memerangi wabah covid-19 tersebut," imbuh Toke Seum.
Sebelum dirawat di RSUD Langsa dan ditetapkan PDP, selama sebulan sebelumnya IRT (43) asal Langsa ini dirawat di RS Adam Malik Medan, karena mengalami penyakit kanker pangkreas.
"Hasil diagnosa dokter di RS Adam Malik, ia mengalami kanker pangkreas dan dirawat di RS tersebut selama satu bulan," kata Direktur RSUD Langsa, dr Fardyani.
Setelah dinyatakan sembuh, tambah dr Fardyani, warga yang kini ditetapkan PDP tersebut dibolehkan pulang dari RS Adam Malik Medan, Sumut.
Namun, seminggu berada di rumahnya, pada Minggu (19/04/3020) itu ia mengalami sakit dan langsung dibawa oleh suaminya ke IGD RSUD Langsa.
Pasien mengalami gejala sesak nafas, demam tinggi, batuk berdahak, matanya kekuningan, kondisi tubuh lemas, ada muntah, HB 10,5, leocosit 35,17
"Gejala dialaminya memang dicurigai atau suspect covid-19. Namun setelah dilakukan pengecekan dengan alat rapid test, hasilnya dia negatif covid-19," jelasnya.
Saat dirawat di RS Adam Malik Medan, tambah Fardhyani, IRT asal Langsa yang kini ditetapkan PDP, dan dirawat di ruang isolasi RSUD Langsa bersama seorang anak dan suaminya.
Sebelumnya diberitakan, 10 orang keluarga PDP yakni suami dan anak-anak dari warga Langsa yang ditetapkan PDP covid-19, sejak Selasa (21/04/2020) hari ini wajib mengikuti karantina mandiri di rumahnya.
"Dalam masa karantina mandiri selama 14 ke depan ini, tim Dinkes dan Puskemas setempat akan terus melakukan pemantauan terhadap mereka," ujar Tgk Usman Abdullah SE, Wali Kota Langsa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dikatakan Wali Kota, ke 10 orang anggota keluarga PDP ini juga telah dicek kesehatannya oleh petugas kesehatan, dan hasilnya semua sehat atau tidak ada mengalami gejala covid-19.
"Kita lihat perkembangan setelah 14 hari masa karantina terhadap 10 orang keluarga PDP ini. Kita berdoa, mudah-mudahan kondisi mereka nantinya sehat semuanya " sebut Usman Abdullah.
"Begitu juga terhadap IRT yang kini PDP yang masih berstatus suspect ini, kita berdoa dia tidak positif covid-19," terang Wali Kota.
Direktur RSUD Langsa, dr Fardhyani yang ikut menadampingi Wali Kota saat itu, menjelaskan, pihaknya belum bisa mengirimkan sampel PDP di RSUD ini ke Banda Aceh, sebab di rumah sakit tidak memiliki alat Viral Transfer Media (alat untuk mengirim sampel virus)
"Kita sekarang belum bisa mengirimkan sampel PDP ini ke Banda Aceh untuk dilakukan swab tes, karena alat Viral Transfer Media atau alat untuk mengirim sampel virus," sebutnya.
Namun, tambah dr Fardyani, hasil cek yang dilakukan tim medis melalui alat rapid test terhadap PDP ini, hasilnya menunjukan bahwa dia negatif covid-19.
Akan tetapi, karena gejala dialami PDP mengarah kepada covid-19 maka dia ditetapkan suspect, dan sesuai SOP nya ia dirawat di ruang inap khusus isolasi penaganan pasien covid-19 di RSUD Langsa, yakni saat ini dipakai Ruang Inap Kelas Utama A.
"Kita akan lihat kondisi dia selama dua hari ke depan, bila kondisi kesehatannya terus memburuk, maka akan di rujuk ke RSUDZA Banda Aceh. Tapi jika dia sehat, maka akan dipulangkan dan mengikuti masa karantina mandiri selama 14 hari di rumah," terangnya.(*)