Senin, 20 April 2026

Nekat Mudik? PNS Akan Turun Pangkat, Tenaga Kontrak Diberhentikan

bagi PNS yang melanggar aturan dan tetap melakukan mudik, Pemerintah Aceh tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/M ANSHAR
Puluhan bus siap memberangkatkan penumpang pada arus mudik H-7 di terminal Batoh, Banda Aceh, Jumat (8/6/2018) malam. Untuk melayani arus mudik Idul Fitri 1439 Hijriah, Dinas Perhubungan Aceh menyiapkan 3.833 bus angkutan dalam dan antar provinsi di Aceh. SERAMBI/M ANSHAR 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh tampaknya tak main-main dengan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA selama pandemi Covid-19.

Bahkan, bagi PNS yang melanggar aturan dan tetap melakukan mudik, Pemerintah Aceh tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.

Tak main-main, apabila PNS melanggar aturan tersebut, Pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas, berupa penurunan pangkat setingkat.

BREAKING NEWS - Lagi, Dua Warga Aceh Tamiang Positif Corona Hasil Rapid Test

"PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (22/4/2020).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus PNS ataupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Trump Ancam Hancurkan Kapal Perang Iran

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP, menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020

tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.

"Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," ujar Iskandar mengutip Surat Edaran Gubernur tersebut.

Bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubemur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh).

22 April Perayaan Hari Bumi, Ini Sejarah dan Penjelasannya

"Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing.

Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap bagi mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Iskandar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved