Niat Puasa Ramadan 1441 H, Bagaimana Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?

Momen puasa di bulan ramadhan ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti

Editor: Amirullah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadan 

Niat Puasa

Masih dari sumber yang sama, dasar keharusan dengan niat puasa ini seperti dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammada saw.

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada
niatnya …” [HR. Bukhari dan Muslim].

Selain itu terdapat di hadist dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a., diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:

"Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh AlKhamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].

Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Membayarnya? Ini Batas Akhir Qadha

Berikut bacaan niat puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Namun demikian, dalam hal ini ada pula ulama yang berpendapat bahwa niat tersebut tidak mesti dilafalkan dan hanya di dalam hati saja.

Dalam buku terbitan Pustaka Muslim, disebutkan bahwa sebenarnya tidak ada tuntutan untuk melafalkan niat puasa.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama".

Bolehkah Makan dan Niat Puasa Ramadhan Ketika Sudah Waktu Imsak? Begini Jawaban Ustaz Masrul Aidi

Siapa yang Harus Berpuasa ?

Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya
di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved