Ramadhan 1441 Hijriah

Hukum Melanjutkan Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Azan di Radio atau TV, Ini Penjelasannya

Waktu sahur akan berakhir ketika azan subuh telah dikumandangkan oleh muazin.

Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com/ist
Kolase foto 

Waktu sahur akan berakhir ketika azan subuh telah dikumandangkan oleh muazin.

SERAMBINEWS.COM – Sahur adalah kegiatan makan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum subuh) bagi orang-orang yang akan menjalankan ibadah puasa.

Dinamakan sahur karena makan dia khir malam (sebelum terbit fajar).

Waktu sahur akan berakhir ketika azan subuh telah dikumandangkan oleh muazin.

Namun, muncul beberapa pertanyaan mengenai waktu sahur.

Seperti, bagaimana hukumnya ketika kita sedang makan sahur kemudian azan berkumandang di salah satu stasiun tv atau radio.

Namun azan di mesjid terdekat kita belum dikumandangkan oleh muazin?

Iran Berhasil Luncurkan Satelit Militer Pertama, Amerika Serikat Tuduh Iran Langgar Resolusi PBB

Video Live Facebook Tarawih Malam Pertama Ramadhan 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Viral, Curhatan Seorang Guru Saat Ditanya PR, Begini Jawaban Muridnya

Ustaz Mulyadi Nurdin yang dihubungi Serambinews.com pada Kamis (23/4/2020) menjawab bahwa batas waktu sahur itu adalah azan.

“Ketika azan Subuh berkumandang, itu menandakan waktu mulai puasa, tidak boleh makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah: 187.

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,"

Ia melanjutkan jika azan Subuh dikumandangkan di area domisili kita, artinya kita harus berhenti makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

"Jika tv atau radio berada satu daerah domisili dengan kita, jika azan subuh sesuai jadwal, maka boleh dijadikan pedoman, meskipun di meunasah atau mesjid belum azan Subuh,” jelasnya.

Namun, ia menjelaskan jika azan di tv atau radio yang domisilinya bukan di wilayah Anda.

Misalnya Anda berdomisili di Banda Aceh, sedangkan stasiun tv atau radio di Jakarta, maka suara azan itu tidak berlaku untuk area kita.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved