Ramadhan 1441 Hijriah

Hukum Melanjutkan Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Azan di Radio atau TV, Ini Penjelasannya

Waktu sahur akan berakhir ketika azan subuh telah dikumandangkan oleh muazin.

Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com/ist
Kolase foto 

Ustaz Mulyadi Nurdin mengatakan bahwa Anda harus menunggu masuk waktu Subuh untuk wilayah domisili Anda sendiri.

Kemudian, bagaimana puasanya ketika makan di waktu azan tv atau radio di daerah Anda berdomisili telah dikumandangkan?

Apakah kita harus mengqadha puasa?

Ustadz Mulyadi Nurdin kembali menegaskan bahwa orang tersebut harus segera menyudahi makannya.

“Jika azan sudah dikumandangkan sesuai jadwal di area domisili masing-masing, baik melalui tv/radio/mushalla/meunasah/ mesjid,  kita harus langsung meninggalkan makanan dan minuman kita,” terangnya.

Ustadz Mulyadi Nurdin menambahkan apabila masih meninggalkan makan di dalam mulut ketika terdengar azan masih dibolehkan menelan sampai habis. 

Tetapi tidak boleh menambah dengan suapan lainnya.

“Jika tetap melanjutkan makan dan minum saat azan berkumandang, maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha puasa tersebut di luar bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Keutamaan Sahur

Telah ada banyak hadits terkait keutamaan sahur. Seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,

“Sahurlah, sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan.” HR. Bukhari dan Muslim.

Kemudian, Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah azza wajalla dan para Malaikat mendoakan kepada orang yang sahur.” HR. Ahmad, yang dinyatakan shoheh peneliti Musnad dan dinyatakan hasan oleh Albani.

Maksud sahur dalam hadits-hadits ini adalah makan sahur yang dimakan oleh khusus orang yang puasa.

Karena makanan di waktu sahur itu menguatkan orang puasa dalam beribadah puasanya serta memudahkannya.

Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa sahur itu dianjurkan bagi orang puasa dan sahur itu ada berkahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved