Berita Aceh Selatan

Ketua LBH JKA Menilai, Data Penerima Bantuan Covid-19 di Aceh Selatan Rancu

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA), Muhammad Nasir SH menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2020...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua LBH JKA, Muhammad Nasir SH. 

Nasir melanjutkan bahwa, LBH JKA selalu memantau kebijakan pemerintah terkait penyelesaian Covid 19 ini, pihaknya berharap masalah teknis ini diselesaikan secepatnya dan meminta DPRK Aceh Selatan untuk bersuara karena instrumen pengawasan ada pada mereka agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Nasir juga menyentil terkait SK yang beredar seakan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, sebab menurutnya bukan satu kali saja terjadi kesalahan penulisan isi SK di Pemkab Aceh Selatan, menurutnya rujukannya gunakan UU Nomor 12 Tahun 2011  Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang dan Permendagri Nomor 80 Tahun  2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah agar hal demikian tidak terulang lagi.

"Mengingat ini menyangkut hajat hidup masyarakat, jika itu positif tentu kita mendukung, namun jika itu keliru tentu juga kita beri masukan," pungkasnya.(*)

Jokowi: Jadikan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penularan Virus Corona

Pemuda Gampong Meuraksa Berbagi Daging Meugang untuk Lansia

Pegawai BNN Kota Banda Aceh Jalani Rapid Test Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved