Berita Aceh Selatan
Ketua LBH JKA Menilai, Data Penerima Bantuan Covid-19 di Aceh Selatan Rancu
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA), Muhammad Nasir SH menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2020...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA), Muhammad Nasir SH menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penetapan Data Penerima Bantuan Corona Virus Desease 2019 dari Pemerintah Aceh di Kabupaten Aceh Selatan rancu.
"Hal ini tidak sesuai dengan data yang diucapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan bahwa jumlah penerima bantuan sembako akibat dampak Covid-19 di Aceh Selatan berjumlah 18.000 penerima (sumber dana Pemkab Aceh Selatan) dan 5.933 penerima (sumber dana Provinsi), namun faktanya hanya 5.933 penerima saja yang direalisasikan," kata Muhammad Nasir, Rabu (22/04/2020) malam.
Padahal, lanjutnya, Pemkab Aceh Selatan berjanji menyalurkan bantuan tersebut secara serentak dengan prioritas bantuan dari Pemkab Aceh Selatan terlebih dahulu disalurkan.
Karenanya LBH JKA mempertanyakan sikap Pemkab Aceh Selatan dalam hal ini Dinas Sosial apa dasar menggunakan pilar sosial sebagai penginput data dan kenapa tidak ada koordinasi pilar sosial dengan pemerintahan di gampong terkait penetapan penerima sembako bantuan Provinsi Aceh ini.
• VIDEO - Tarawih Perdana di Kota Lhokseumawe, Jamaah Diingatkan Protokol Pencegahan Covid-19
• 48 Kru Kapal Pesiar Costa Atlantica Positif COVID-19
• Di Tengah Wabah Covid-19, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Bireuen,Jamaah Membludak Hingga ke Teras
"Kita melihat kejadian hari ini di Aceh Selatan nampaknya Dinas Sosial tidak siap dan tidak bekerja maksimal. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH JKA melalui Ketua Advokasi, Investigasi dan Monitoring Revi Afrizal, SH bahwa terjadi ketidak singkronan data penerima paket sembako," ungkapnya.
Hal ini, lanjut Muhammad Nasir, lantaran hasil investigasi dan monitoring lapangan dengan mengambil metode sampel di beberapa gampong dalam kecamatan berbeda, penyebab utama data yang dikeluarkan Pemkab Aceh Selatan adalah akibat mencomot data lama sebelum merebaknya wabah Covid-19.
"Hal ini terungkap saat dikonfirmasi di beberapa gampong bahwa Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas terkait tidak pernah datang maupun menyurati gampong untuk mengusulkan nama-nama masyarakat yang kategori ekonomi lemah dan terdampak Covid-19 selain penerima PKH dan BPNT tapi malah menggunakan metode pilar sosial yang melakukan input data mandiri tanpa koordinasi dengan Pemerintahan Gampong, padahal data valid ada pada Pemerintah Gampong itu sendiri," papar Muhammad Nasir.
Faktanya, tambah Muhammad Nasir, nama masyarakat yang ditetapkan dalam lampiran SK tersebut merupakan data lama dan diinput oleh pilar sosial. Sehingga data baru yang dimiliki gampong tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pilar sosial serta menyalahi instrumen peraturan penerima sembako akibat Covid-19 yang disebutkan Pemerintah Pusat.
• Viral, Telat Menunggu Pesanan Datang, Wanita Ini Ludahi Petugas Kasir
• 48 Kru Kapal Pesiar Costa Atlantica Positif COVID-19
• Ulama Dayah di Abdya Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Sabtu, Karena Bulan Belum Tampak
"Hal lain yang sangat disayangkan adalah ada gampong yang malah tidak dapat bantuan sama sekali dalam lampiran SK tersebut dikarenakan pilar sosial daerah setempat tidak menginput data, serta adanya indikasi nama perangkat gampong yang ternyata juga tertera dalam daftar penerima. Hal semacam ini tentunya sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial," paparnya.
Nasir melanjutkan kejadian hari ini merupakan preseden buruk berkenaaan kinerja Pemkab Aceh Selatan yang dinilai tidak teliti dan tidak maksimal dalam bekerja karena data valid itu ada pada Pemerintahan Gampong bukan melalui pilar sosial semata apalagi tidak ada koordinasi.
"Kita juga mempertanyakan terkait pernyataan Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan tentang jadwal pembagian sembako, hal ini dikarenakan Pemkab Aceh Selatan akan menunda sementara penyaluran sembako bantuan Pemerintah Provinsi Aceh dan akan menyalurkan dulu bantuan sembako milik Pemkab Aceh Selatan," ungkapnya.
Karena, tambah Nasir, faktanya SK yang keluar sumber bantuan merupakan dari Provinsi Aceh dan nama yang didalam lampiran SK juga tidak singkron. Karenanya LBH JKA berharap jangan sampai bantuan sembako milik Pemkab Aceh Selatan juga menggunakan data dan metode pendataan yang sama."Itu celaka dua belas namanya," ujar Nasir.
• Prabowo Subianto: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
LBH JKA berharap dinas terkait dapat membantu kerja Pemkab Aceh Selatan dalam menangani Covid-19 ini, jangan sampai malah memperburuk citra Pemkab Aceh Selatan sendiri. Karena sangat banyak pekerjaan Pemkab terkait Covid-19 ini belum maksimal setidaknya dinas terkait harus lebih fokus dan maksimal dalam bekerja.