Dana BOS

Kemendikbud Salurkan Dana BOS Tahap I, Kadisdik Aceh: Harus Digunakan Efisien dan Transparan

Di sisi lain Rachmat Fitri mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan di in

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs H Rachmat Fitri HD MPA.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kemendikbud telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat.

Kadisdik Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/04/2020) mengatakan itu sesaat setelah mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai Bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK.

Dia mengapresiasi atas respons cepat pihak terkait dalam percepatan realisa

Hari ini Penerbangan Domestik Masih Bisa Beroperasi Hingga Pukul 24:00 WIB

si dana tersebut. Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Di sisi lain Rachmat Fitri mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah.

Usaha Rakyat Butuh Dukungan Pemerintah, Qanun Stimulus Harus Dikeluarkan

"Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR). Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistem tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi," ujarnya.

Pihaknya berharap, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal, tegasnya.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang dihadapi.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.

"Di sini lah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggungjawaban secara benar dan bertanggung jawab," sebut pungkas Rachmat Fitri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved