Komisi V DPRA Setuju Bantuan Sembako Diganti Uang Tunai, Tetapi Data Penerima Harus Direvisi
Ketimpangan data yang terjadi, tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga jadi masalah baru terhadap upaya penanganan dampak pandemi Covid-19
Komisi V DPRA Setuju Bantuan Sembako Diganti Uang Tunai, Tetapi Data Penerima Harus Direvisi
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, setuju dengan rencana Pemerintah Aceh mengganti bantuan sembako menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai.
Tetapi sebelum itu dilakukan, data penerima manfaat harus direvisi terlebih dahulu agar tidak kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti yang baru-baru ini terjadi di Aceh Utara.
Falevi mengatakan hal itu mengingat banyaknya permasalahan dalam pendistribusian sembako yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial.
Bantuan sembako itu diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi dan sosial terdampak pandemi Covid-19 (Corona).
Ada 61.584 kepala keluarga di seluruh Aceh yang menerima bantuan tersebut, di luar dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (PBNT).
“Ke depan kita meminta agar skema Jaring Pengaman Sosial hanya dalam bentuk cash transfer atau bantuan langsung tunai (BLT),” kata politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
• Viral, Telur Ayam Bantuan yang Diterima Satu Keluarga di Malaysia Menetas
• Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Buya Yahya
• Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Bertambah di Banda Aceh
Selain membantu masyarakat terdampak, BLT menurut Falevi juga dapat mendorong geliat ekonomi di pasar-pasar tradisional, di lingkungan penerima manfaat.
Dengan begitu akan menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat di tengah-tengah melemahnya perekonomian akibat dari ancaman wabah Corona.
Wacana ingin mengganti bantuan sembako dalam bentuk uang tunai ini sebelumnya pernah diutarakan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, Kamis (9/4/2020) lalu.
Alhudri mengatakan, bantuan sembako ini akan dilanjutkan hingga beberapa bulan ke depan jika kondisi kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat semakin terpuruk.
Namun kemungkinan besar pola pemberian bantuan akan diubah, tidak lagi dalam bentuk barang, melainkan berbentuk uang tunai yang distransfer langsung ke rekening penerima.
“Nama dan alamatnya sudah ada dalama SK bupati/wali kota, tinggal kita minta kepada penerima bantuan agar membuat buku rekening,” kata Alhudri. (Baca, Provinsi Salurkan 61.584 Paket Bahan Pokok Untuk Masyarakat Terdampak Corona)
• Mulai Hari Ini, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Berlaku hingga 1 Juni 2020
• Update WNI 24 April: 554 WNI Positif Covid-19 dan 26 Orang Meninggal Dunia
Revisi Data Penerima
Sebelum program paket bantuan sembako ini dilanjutkan dalam bentuk uang tunai, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengingatkan akan pentingnya revisi data.
Hal ini untuk menghindari kegaduhan di masyarakat seperti yang terjadi Nibong, Aceh Utara, baru-baru ini.
“Harus didata secara menyeluruh, siapa saja yang berhak menerima bantuan. Jangan seperti sekarang, karena jumlah paket yang dibantu sangat terbatas, akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat," pungkasnya.
Ketimpangan data yang terjadi, imbuh dia, tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi masalah baru terhadap upaya penanganan dampak dari pandemi Covid-19 itu sendiri.
Karena itu ia dapat memahami munculnya aksi penolakan bantuan Sembako Pemerintah Aceh oleh Forum Keuchik Kecamatan Nibong.
“Mereka tentu lebih faham kondisi sosial di wilayahnya dan tahu betul apa yang akan terjadi jika mereka tetap menerima bantuan yang jumlahnya sangat minim tersebut. Penolakan itu merupakan pilihan paling rasional bagi mereka,"ujar Fahlevi.
Selain masalah data, hal lain yang menjadi persoalan adalah pendistribusi bantuan yang berjalan sangat lamban. Belum lagi pemborosan anggaran daerah untuk biaya pengadaan goodie bag dan karung beras.(*)