Kamis, 7 Mei 2026

Peryataan Hamil di Kolam Renang Sempat Jadi Kontroversi, KPAI Usul Sitti Hikmawatty Dipecat

Karena dianggap membuat malu, KPAI mengusulkan Sitti dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Tayang:
Editor: Amirullah
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

SERAMBINEWS.COM - Sempat menghebohkan dengan pernyataannya wanita bisa hamil di kolam renang, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty diusulkan dipecat.

Nama Sitti Hikmawaty sempat menjadi buah bibir sekitar Februari 2020 silam dengan pernyataannya yang dianggap sembrono.

Kala itu, Sitti mengatakan jika perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.

Ia pun menjadi sorotan media kala itu, termasuk media luar negeri.

Karena dianggap membuat malu, KPAI mengusulkan Sitti dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Oleh Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.

Mulai Hari Ini, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Berlaku hingga 1 Juni 2020

Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku Pulang dari Malaysia & Terdampar di Lhokseumawe, Warga Takut Mendekat

Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadhan 1441 H, Perbanyak 5 Amalan Ini Agar Pahala Maksimal

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

 Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.

Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Palguna.

Seorang ART Disiksa Majikan, Tangannya Disayat hingga Dipaksa Makan 50 Cabai

Bagaimana Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari saat Berpuasa? Begini Penjelasannya

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.

Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved