Napi Asimilasi Resahkan Warga Setelah Lepas, Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 38 ribuan narapidana
"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin.
• Dayah Tahfidz Raudhatun Najah 2 Al Aziziah Bagi Sembako dan Baju Lebaran untuk Anak Keluarga Miskin
Boyamin mengatakan, petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.
"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," dia menegaskan.
Untuk sementara, pihak penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.
• Hingga Tiga Ramadhan, 1.094 Warga Abdya Pulkam, 6 Status ODP, Nihil PDP dan 1 Positif Corona
"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Yasonna Digugat ke PN Surakarta Gara-gara Narapidana Asimilasi Buat Ulah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-laoly.jpg)