Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Napi Asimilasi Resahkan Warga Setelah Lepas, Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 38 ribuan narapidana

Editor: Muhammad Hadi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

SERAMBINEWS.COM - Kebijakan melepas para napi di tengah pandemi virus corona ternyata menuai kritikan.

Karena para napi asimilasi itu kembali berulah dengan membuat kejahatan yang meresahkan warga

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 38 ribuan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 guna menanggulangi penyeberan wabah COVID-19 di rutan/lapas/LPKA itu dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan perdata didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020 oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997; Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen; dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Wanita Sesak Nafas Diturunkan di Tepi Jalan, Warga Tak Berani Menolong, Ini Pengakuan Sopir Travel

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2020).

Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.

Turki Pulangkan Puluhan Ribu Warga dari Berbagai Negara, Agar Mereka Bisa Ramadhan Bersama Keluarga

Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.

Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.

Kisah‘Lockdown’ di Maroko, ke Luar Rumah Harus Ada Surat Izin

Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.

Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved