Berita Nagan Raya

Di Nagan Raya, Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sudah Lengkap,Tersangka dan BB Segera Diserahkan

Bekas perkara penambangan emas ilegal dengan dua tersangka yang diusut Polres Nagan Raya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas memperlihat tersangka dan BB kasus tambang emas ilegal dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Maret 2020 lalu. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bekas perkara penambangan emas ilegal dengan dua tersangka yang diusut Polres Nagan Raya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Berkas sudah lengkap. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti (BB)," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, kedua tersangka pria R (39) dan pria D (39) dalam kasus ini masih ditahan di sel Mapolres Nagan Raya.

Terhadap jadwal penyerahan masih disepakati pihaknya dengan jaksa.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining) sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39) keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya.

Semula polisi menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat,  pada 9 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB. 

Di lokasi tambang emas ilegal polisi mengamankan dua unit exvator (beko) dan serbuk emas murni 25 gram sebagai barang bukti (BB) dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.(*)

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Bener Meriah, Sempat Lumpuhkan Jalan Bireuen-Takengon

Dampak Larangan Mudik, Volume Kendaraan ke Aceh Tamiang Mulai Berkurang

20 Pemudik Jalani Rapid Test Covid-19 di Nagan Raya, Ini Hasilnya  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved