Berita Aceh Barat
Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh Masih Ilegal, Begini Kata Kadishub Aceh Barat
Dewan menilai bahwa aktifitas di pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, Aceh Barat seperti pembongkaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan menilai bahwa aktifitas di pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat seperti pembongkaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dinilai masih illegal.
Pasalnya, hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi atau qanun daerah yang mengatur tentang pelabuhan tersebut, dan pihak pengelola bisa diseret ke ranah hukum.
Sementara itu, menurut Dinas Perhubungan Aceh Barat menyangkut pengelolaan pelabuhan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree saat ini sah demi hukum, hal itu berdasarkan suarat penunjukan dan SK dari Bupati Aceh Barat, sehingga pengeloaan pelabuhan itu sah. Karena masa emergensi setelah diputuskan kerjamasa dengan PT Pelindo beberapa waktu yang lalu dan saat ini PD Pakat Beusare yang mengelolaanya.
“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain didalam pengelolanya, sebab hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengantur tentang Pelabuhan Jetty,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).
Disebutkan, uang pas masuk dari jasa darat dan laut siapa yang kutip? dan kemana distorkan selama ini?, Karena hal itu masih dianggap sebagai pungutan liar (pungli), sebab sejauh ini belum ada regulasi yang sah untuk mengatur akan hal tersebut.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi yang mengatur masalah pelabuhan itu, sebaiknya dihentikan sementara semua aktivitas di pelabuhan, sambil menunggu hingga adanya qanun daerah.
“Kita bisa polisikan pihak yang bermain di pelabuhan Jetty Ujung Karang saat ini, sebab, pengutipan yang dilakukan selama ini dianggap sebagai pungutan liar tanpa ada aturan yang jelas, karena pelabuhan tersebut merupakan milik negara, maka perlu adanya aturan yang jelas supaya legal dan transparan,” jelas Ramli SE.(*)
• Di Nagan Raya, Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sudah Lengkap,Tersangka dan BB Segera Diserahkan
• Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Bener Meriah, Sempat Lumpuhkan Jalan Bireuen-Takengon
• Hingga Malam Ini, Sudah 203 Warga Subulussalam Dikarantina di Hotel Hermes One
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Tarfin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/4/2020) membantah, jika pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh disebutkan tidak sah.
Pasalnya, pengelolaan pelabuhan masa emergensi oleh PD Pakat Beusare saat ini tetap sah, berdasarkan SK dan surat penunjukan dari Bupati Aceh Barat, sehingga sangat tidak mungkin dilakukan jika tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Pengelolaan Pelabuhan Jetty tetap sah dan tidak illegal, karena ada SK dari Bupati Aceh Barat beserta dengan surat penunjukan. Bahkan saat pemilihan PD Beusare, juga ada anggota dewan, jadi tidak benar jika disebutkan ilegal,” jelas Tarfin.
Ia menambahkan, saat ini, pengelolaan pelabuhan Jetty berada pada masa emergensi paska pemutusan kontrak dengan PT Pelindo, maka ditunjuk PD Pakat Beusare sebagai pengelola pelabuhan tersebut, sambil menunggu hingga adanya qanun daerah atau regulasi tentang pelabuhan tersebut yang tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
"Untuk sementara, waktu pelaksanaan yang dilakukan di pelabuhan tersebut tetap sah," pungkas Tarfin.(*)
• UPDATE COVID-19 Aceh, ODP Bertambah 55 Orang, Dalam Pantauan 316 Orang
• Di Nagan Raya, Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sudah Lengkap,Tersangka dan BB Segera Diserahkan
• Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Bener Meriah, Sempat Lumpuhkan Jalan Bireuen-Takengon