Kamis, 30 April 2026

Luar Negeri

Raja Salman Cabut Hukuman Mati

Raja Salman dari Arab Saudi telah memerintahkan pencabutan hukuman mati. Tetapi, dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/Bandar AL-JALOUD
Gambar yang diberikan oleh Istana Kerajaan Saudi pada 19 Maret 2020 di Ibu Kota Riyadh menunjukkan Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz, jelang memimpin pertemuan G-7 untuk berkoordinasi menghadapi pandemi COVID-19" 

Amnesty International dan Human Rights Watch telah lama menyerukan kerajaan untuk menghapuskan hukuman mati, terutama untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, Awwad Alawwad, membenarkan keputusan terakhir dalam sebuah pernyataan Minggu (26/4/2020).

Dia mengatakan hal itu untuk membantu kerajaan menetapkan hukum pidana yang lebih modern dan menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti reformasi total.

Dia mengatakan aka lebih banyak lagi reformasi akan muncul.

Dikatakan, dua keputusan itu mencerminkan bagaimana Arab Saudi maju dalam reformasi hak asasi manusia, bahkan di tengah kesulitan menghadapi COVID-19.

Keputusan itu berkembang atas perintah sebelumnya oleh Raja Salman yang dikeluarkan pada akhir 2018.

Saat itu, Raja Salman menetapkan hukuman penjara maksimum 10 tahun untuk anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu.

Sekarang maksimum 10 tahun berlaku untuk semua kejahatan oleh anak di bawah umur, dengan kemungkinan pengecualian untuk kejahatan terkait terorisme.

"Langkah ini, jika benar, perlu membatalkan hukuman mati saat ini untuk semua anak-anak," kata Ali al-Ahmed, seorang aktivis HAM Saudi di Washington.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved