Kamis, 30 April 2026

Luar Negeri

Raja Salman Cabut Hukuman Mati

Raja Salman dari Arab Saudi telah memerintahkan pencabutan hukuman mati. Tetapi, dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/Bandar AL-JALOUD
Gambar yang diberikan oleh Istana Kerajaan Saudi pada 19 Maret 2020 di Ibu Kota Riyadh menunjukkan Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz, jelang memimpin pertemuan G-7 untuk berkoordinasi menghadapi pandemi COVID-19" 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Raja Salman dari Arab Saudi telah memerintahkan pencabutan hukuman mati.

Tetapi, dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menurut pernyataan seorang pejabat tinggi Saudi, Minggu (26/4/2020).

Keputusan itu diambil seusai hukuman cambuk dicabut, diganti dengan penjara, denda atau layanan masyarakat.

Kebijakan itu mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial Kerajaan, seperti dilansir AP, Minggu (26/4/2020).

Putra dan pewaris Raja Salman, Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman, dipandang sebagai kekuatan di belakang keputusan itu.

Putra mahkota telah berupaya untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing dan memperbaiki reputasi Arab Saudi secara global. 

Dia juga mengawasi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. 

Pembunuhan pada 2018 atas penulis Saudi, Jamal Khashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota mendapat kritikan tajam internasional.

Kerajaan Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Hukuman Penjara dan Denda

Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk  

Cambuk Diganti Denda atau Penjara, Ini Tanggapan Warga Saudi

Dekrit kerajaan terbaru oleh Raja Salman dapat menghindari hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun.

Salah satunya, Ali al-Nimr, yang telah berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah, karena kegiatan semacam dituduh terkait terorisme, selalin mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.

Dalam sebuah dokumen dekrit kerajaan memerintahkan para jaksa meninjau kembali kasus hukuman bagi mereka yang telah menjalani hukuman maksimal 10 tahun.

Namun, keputusan tersebut menyatakan bahwa kasus anak di bawah umur terkait terorisme akan diadili secara berbeda. 

Tidak segera jelas apakah kasus-kasus ini juga akan dibebaskan dari hukuman atau dibatasi hukuman 10 tahun penjara.

Tahun lalu, Arab Saudi mengeksekusi seorang pria muda yang dihukum karena kejahatan yang terjadi ketika berusia 16 tahun. 

Amnesty International mengatakan Abdulkareem al-Hawaj dinyatakan bersalah atas pelanggaran dalam protes di daerah berpenduduk Syiah di Arab Saudi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved