Minggu, 26 April 2026

SALAM SERAMBI

Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Aceh Bagaimana?

HARIAN Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin mewartakan bahwa Kerajaan Arab Saudi resmi menghapuskan hukuman cambuk (sebat)

Editor: hasyim
Hand-over kiriman warga.
Persiapan uqubat cambuk di Aceh Timur, Senin (7/10/2019). 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin mewartakan bahwa Kerajaan Arab Saudi resmi menghapuskan hukuman cambuk (sebat) dari sistem peradilan mereka. Kebijakan ini dipu­tuskan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) setempat.

Selama ini cambuk digunakan sebagai hukuman bagi pelaku berbagai jenis kejahatan di negara itu.

Informasi tersebut diketahui Serambi berdasarkan dokumen dari Pengadilan Tinggi Arab Saudi yang dilihat dan disiarkan oleh english.alarabiya.net dan Reuters pada Jumat, 24 April 2020.

Seperti dikutip Serambi dari english.arabiya.net, sebagai peng­ganti dari hukuman cambuk tersebut, Komisi Umum untuk Mah­kamah Agung Arab Saudi mengeluarkan arahan yang mewajib­kan pengadilan membatasi hukuman hanya pada pidana penjara, denda atau gabungan keduanya.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penghapusan cam­buk sebagai hukuman tersebut merupakan kebijakan terbaru dari serangkaian langkah yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk memodernisasi sistem peradilan negara tersebut.

Reformasi di bidang hukum ini juga dimaksudkan untuk mem­bawa Kerajaan Arab Saudi sejalan dengan norma-norma hak asa­si manusia (HAM) internasional terhadap hukuman fisik.

Disebutkan juga bahwa dalam hukum Islam atau syariah, cam­buk berada di bawah kategori takzir yang berarti hukuman terse­but dikeluarkan atas putusan majelis hakim di mana hukuman tersebut tidak ditentukan dalam Alquran atau hadis sebagai dua sumber utama hukum Islam atau syariah.

Penghapusan hukuman cambuk tersebut direspons positif oleh Presiden Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Watch, Awwad Alawwad.

Menurut Alawwad, reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda HAM di Arab Saudi dan ini adalah salah satu dari banyak reformasi yang baru-baru dilakukan oleh Keraja­an Arab Saudi.

Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di HRC, Adam Coogle menambahkan bahwa kebijakan Kerajaan Arab Sa­udi melakukan perubahan di bidang hukum tersebut perlu disam­but baik. Tapi, menurutnya, hal itu seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Sebab, tidak ada yang mengalangi Arab Saudi untuk mereformasi sistem peradilan yang tidak adil.

Nah, penghapusan hukuman cambuk di Arab Saudi ini cepat atau lambat bakal memicu reaksi di Aceh. Soalnya, Arab Saudi yang selama ini menerapkan hukum jinayah terhadap tindak pida­na (jarimah) Islam, termasuk salah satu negara yang dirujuk oleh Aceh di samping Sudan dan Mesir ketika pada tahun 2003 Aceh untuk pertama kalinya menerapkan hukuman cambuk. Nah, keti­ka Arab Saudi kini tak lagi menerapkan hukuman cambuk, Peme­rintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus siap-siap memberikan jawaban atau tangkisan ketika ada pihak, katakan­lah Human Right Watch, Komnas HAM, Lembaga Studi dan Advo­kasi HAM (Elsam) atau lembaga lain yang akan menggugat atau mempersoalkan relevansi hukuman cambuk di Aceh.

Kita tahu, karena berstatus khusus dan istimewa, di samping faktor sejarah dan akidah, Provinsi Aceh merupakan satu-satu­nya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam yang disebut juga hukum ji­nayat. Aturan yang menerapkannya disebut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam qanun-qanun yang dikeluarkan tahun 2003, pelanggar dapat dijatuhi hukuman cambuk dengan rotan maksimal 40 kali, dan pada kenyataannya cambukan yang diberikan jarang mele­bihi 12 kali. Namun, Qanun Hukum Jinayat Tahun 2014 menetap­kan batas minimal 10 kali dan maksimal 150 kali cambuk.

Nah, mari susun dan siapkan argumen filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk menjelaskan alasan bahwa Aceh memang sudah sa­ngat cocok dan tepat dengan penerapan hukuman cambuk karena terbukti efektif menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pida­na atau jarimah tertentu, seperti maisir, khamar, khalwat, ikhtilat, dan lainnya. Ketika Arab Saudi berubah dan melunak di tengah ke­caman para aktivis HAM, biarlah Aceh mempertahankan apa yang telah menjadi konsensus bersama antara eksekutif dan legislatif, serta mendapat dukungan yang luas dari masyarakat Aceh.

Lagi pula pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak dimak­sudkan untuk mengakibatkan luka atau cacat fisik terhadap si terhukum.

Penerapan hukuman cambuk juga dimaksudkan agar derita yang dirasakan si terhukum tidak berjangka waktu lama atau bah­kan seumur hidup. Seusai menjalani eksekusi cambuk si terhu­kum bisa segera berkumpul dengan keluarganya, bergaul, dan berusaha kembali sehingga fungsi ekonomis, sosial, dan kekhali­fahan yang diembannya dapat segera ia tunaikan kembali, tanpa terhalang jeruji besi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Kepercayaan, Kunci Negosiasi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved