Selasa, 14 April 2026

Salam

Sekolah Harus Patuhi Larangan Dinas Pendidikan Aceh

Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SENIN 20260413 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (13/4/2026) memberitakan, Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus. Hal itu menyusul kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabanjir dan tanah longsor.

Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan. “Termasuk uang perpisahan, uang rapor, uang foto, dan lain-lain yang kira-kira memberatkan. Selain itu, jangan melakukan tamasya ke luar daerah,” kata Murthalamuddin kepada Serambi, Minggu (12/4/2026).

Murthalamuddin juga meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid agar memiliki kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat pascabencana. “Kepada para kepala sekolah, guru, dan wali siswa kami minta supaya punya sense of crisis. Artinya kita baru saja mengalami bencana dan Aceh saat ini masih dalam masa pemulihan bencana,” ujarnya.

Jika pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan, tamasya, dan semacamnya, menurut Murthalamuddin, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa. “Apalagi ada siswa yang tidak mampu atau siswa korban bencana,” tegasnya. 

Sebagai alternatif, kata Murthalamuddin, Dinas Pendidikan Aceh mendorong sekolah untuk membuat program yang lebih meringankan sekaligus mendidik, seperti kegiatan sosial berupa sedekah buku atau sedekah pohon. Ia berharap, semua pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan. Murthalamuddin menambahkan, surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut dikeluarkan Senin (12/4/2026).

Larangan sekolah menggelar acara perpisahan dan tamasya ke luar daerah merupakan wujud dari kepedulian Dinas Pendidikan Aceh terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pihak sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya harus mendukung dan mematuhi larangan tersebut. Jika masih ada sekolah yang mencoba menyiasati larangan itu dengan berbagai dalih, maka kita semua harus segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Aceh dan jajarannya agar bisa ditertibkan,

Salah satu alasan larangan ini harus didukung karena ekonomi orang tua siswa di Aceh sangat beragam. Terlebih, setelah sebagian besar wilayah provinsi ujung barat Indonesia ini diterjang banjir dan tanah longsor pada akhir November 2025 lalu, hingga menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Sehingga, beban orang tua siswa makin bertambah jika harus membayar biaya kegiatan perpisahan atau tamasya ke luar daerah bagi anak-anaknya. Dengan kondisi demikian, alih-alih menjadi momen kebersamaan, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan tekanan sosial, bahkan rasa minder bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Lebih dari itu, esensi perpisahan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan pada makna kebersamaan, penghargaan terhadap proses belajar mengajar, serta doa untuk masa depan siswa. Ketika perpisahan berubah menjadi ajang pamer atau adu gengsi, maka nilai-nilai pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi justru tergerus. Apalagi, kegiatan itu sering kali tidak punya relevansi langsung dengan tujuan pendidikan. 

Jadi, sekolah sudah seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan. Ketika sekolah mencari cara untuk mengakali kebijakan yang ada, maka pesan yang disampaikan kepada siswa menjadi keliru. Untuk itu, Dinas Pendidikan Aceh dan jajaran perlu mengawasi larangan tersebut agar berjalan efektif. Jika ada yang melanggar, maka harus ditindak secara adil dan tegas. Ketegasan itu penting untuk menjaga marwah kebijakan yang sudah dikeluarkan. Sekali lagi, kita berharap larangan dari Dinas Pendidikan Aceh ini bisa dipatuhi oleh para pihak terkait dan bermanfaat bagi semua elemen masyarakat. Semoga! (*)

POJOK

Warga ultimatum penambang emas ilegal

Jangankan dari warga, ultimatum pihak berwenang juga belum tentu dipatuhi kan?

Buaya diduga muncul di wisata Krueng Sarah

Tapi, kalau buaya darat memang selalu ada kan? 

Belasan pengemis putar arah

Itu memang sudah kebiasaan mereka saat lihat petugas kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved