Mau Dapat Uang Rp 600.000 per Bulan dari Jokowi? Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 p
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.
Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.
Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kadeslah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.
• Ikuti Musrenbang Tingkat Provinsi Aceh, Wali Kota Subulussalam Sampaikan Masalah Ini
• VIDEO Viral, Sejumlah Lelaki Ngumpet dalam Truk Barang demi Bisa Mudik ke Kampung Halaman
• Positif Covid-19 di Amerika Serikat Lewati 1 Juta Kasus, Korban Tewas Melebihi Era Perang Vietnam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"