Mau Dapat Uang Rp 600.000 per Bulan dari Jokowi? Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 p

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Presiden Joko Widodo memakai masker saat melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ahmad Riza Patria resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta seusai dilantik Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kadeslah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Ikuti Musrenbang Tingkat Provinsi Aceh, Wali Kota Subulussalam Sampaikan Masalah Ini

VIDEO Viral, Sejumlah Lelaki Ngumpet dalam Truk Barang demi Bisa Mudik ke Kampung Halaman

Positif Covid-19 di Amerika Serikat Lewati 1 Juta Kasus, Korban Tewas Melebihi Era Perang Vietnam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved