Berita Bireuen

DPMPTSP Bireuen Sudah Boleh Keluarkan Izin Bidang Pendidikan, Begini Mekanismenya

Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Bob Mizwar SSTP MSI, Kepala DPMPTSP Bireuen 

Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM-Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Kepada Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bireuen sejak Rabu, (29/04/2020).

Sudah mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan dan mengeluarkan izinnya.

Informasi dibolehkan mengeluarkan izin bidang pendidikan disampaikan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, SSTP MSi.

Ia didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Muliyadi, SP MSM kepada Serambinews.com, Kamis (30/04/2020).

Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Kehabisan Stok Masker untuk Jamaah

Kisah Perjalanan Religi Dewi Sandra, Sempat Ingin Bunuh Diri, Lalu Akhirnya Jatuh Cinta

Ini Ungkapan Imel Putri, Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Pada Zaskia Gotik

Berkas yang sudah masuk terdiri dari permohonan b izin pendirian satuan Pendidikan Non Formal (PNF),

Lalu, izin pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-Kanak ((TK), Kelompok Belajar (KB) maupun Taman Pendidikan Al Quran (TPA) baik yang baru maupun perpanjangan izin.

Bob Mizwar menjelaskan, berdasarkan Perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan non perizinan pendidikan ada delapan jenis izin.

Dapat diurus di kantor DPMPTSP Bireuen antara lain izin usaha perfilman,

Lalu izin pendirian program atau satuan pendidikan. Kemudian izin penyelenggaraan pendidikan non formal untuk lebih lengkapnya silahkan akses melalaui website dpmptsp.bireuenkab.go.id, jelas Bob Mizwar

Kepala DPMPTSP Bireuen menambahkan, untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan untuk saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk mengetahui informasi tentang layanan perizinan agar dapat mengakses website resmi DPMPTSP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved