Berita Bireuen
DPMPTSP Bireuen Sudah Boleh Keluarkan Izin Bidang Pendidikan, Begini Mekanismenya
Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM-Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Kepada Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bireuen sejak Rabu, (29/04/2020).
Sudah mulai menerima berkas permohonan pelayanan perizinan bidang pendidikan dan mengeluarkan izinnya.
Informasi dibolehkan mengeluarkan izin bidang pendidikan disampaikan Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Mizwar, SSTP MSi.
Ia didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Muliyadi, SP MSM kepada Serambinews.com, Kamis (30/04/2020).
Dijelaskan untuk proses pelayanan perizinan pendidikan sudah ada permohonan yang diajukan oleh pemohon sebanyak 24 berkas.
• Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Kehabisan Stok Masker untuk Jamaah
• Kisah Perjalanan Religi Dewi Sandra, Sempat Ingin Bunuh Diri, Lalu Akhirnya Jatuh Cinta
• Ini Ungkapan Imel Putri, Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Pada Zaskia Gotik
Berkas yang sudah masuk terdiri dari permohonan b izin pendirian satuan Pendidikan Non Formal (PNF),
Lalu, izin pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-Kanak ((TK), Kelompok Belajar (KB) maupun Taman Pendidikan Al Quran (TPA) baik yang baru maupun perpanjangan izin.
Bob Mizwar menjelaskan, berdasarkan Perbup tersebut untuk pelayanan perizinan dan non perizinan pendidikan ada delapan jenis izin.
Dapat diurus di kantor DPMPTSP Bireuen antara lain izin usaha perfilman,
Lalu izin pendirian program atau satuan pendidikan. Kemudian izin penyelenggaraan pendidikan non formal untuk lebih lengkapnya silahkan akses melalaui website dpmptsp.bireuenkab.go.id, jelas Bob Mizwar
Kepala DPMPTSP Bireuen menambahkan, untuk para pelaku usaha jika ingin mengajukan berkas pelayanan perizinan untuk saat ini dapat dilakukan melalui sistem daring.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk mengetahui informasi tentang layanan perizinan agar dapat mengakses website resmi DPMPTSP.