Romy Bebas dari Penjara, Ini Tanggapan Petinggi PPP

PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bebasnya eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dari penjara merupakan berkah Ramadhan.

Romy bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

"Tentu itu menjadi berkah Ramadhan bagi Pak Romy bisa berkumpul dengan keluarga," kata Awi kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Romy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukannya.

PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Maka, menurut Awi, pembebasan Romy sudah berlandaskan ketentuan hukum.

Mayat Korban Corona Ditemukan Membusuk di Mobil Pengantar Jenazah

"Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari Mahkamah Agung kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis," ujar Awi.

"Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa," imbuhnya.

Ia berharap putusan MA dilaksanakan secara konsekuen. Namun, Awi menyatakan PPP belum berkomunikasi dengan Romy atau keluarganya.

Perihal kemungkinan Romy kembali bergabung ke PPP, Awi menuturkan hal tersebut bukan tak mungkin.

"Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Romy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Nyak Seh Memasuki Masa Pensiun, Jabatan Asisten III Setdakab Abdya Kosong

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved