Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan saat Memasak? Begini Penjelasannya
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
SERAMBINEWS.COM - Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan lapar, haus dan perbuatan buruk atau segala apapun yang bisa membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dan diniatkan hanya karena Allah SWT berdasar dengan syarat dan rukunnya.
Saat bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia melakukan yang sama, yaitu puasa Ramadan.
Dikutip Tribunnewswiki dari zakat.or.id, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ini ada 9 macam.
Hal-hal tersebut adalah :
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Oleh karena itu, makan dan minum jelas menjadi larangan.
Allah Swt berfirman yang artinya,
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…" (QS. Al Baqarah, 2: 187).
Bukan hanya itu saja, merokok juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Hal ini karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.
• Di Balik Kekejamannya, Ini Sisi Baik Kim Jong Un: Setia dengan Istri hingga Dukung Islam
• Berikut Rincian THR PNS TNI/Polri Tahun 2020, dari Golongan I hingga Golongan IV
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
4. Bersetubuh
5. Keluar Mani dengan Sengaja
6. Haid
7. Nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan termasuk penyebab puasa menjadi batal.
8. Hilang Akal
9. Murtad
• Niat Puasa Ramadhan dalam Teks Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya, Ini Waktu yang Tepat Berniat
• Bagaimana Hukum Berenang pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batalkah? Ini Hukum dan Anjurannya
Lalu bagaimana dengan mencicipi masakan ?
Saat berpuasa mencicipi sebuah hidangan ketika sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh yaitu hal yang tidak dianjurkan namun juga tidak membatalkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu ketika melakukan aktifitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak sampai membatalkan," jelasnya dikutip Tribunnewswiki dalam tayangan pogram Tanya Ustaz di akun Youtube Tribunnews.com.
• Yuk! Simak, jangan Lupa Niat Puasa Ramadhan 2020 & Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa

ilustrasi (Pixabay)
Walaupun hal tersebut hukumnya makruh, Syamsul tidak menyarankan orang yang bukan juru masak ikut mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Namun hukum mencicipi makanan saat puasa ini dapat menjadi mubah kalau dilakukan oleh juru masak yang membuat makanan buka puasa untuk orang banyak.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta ini.
Dia menerangkan pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak sampai ditelan makanan.
"Dan ketika mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak."
"Boleh diujung lidah dan bukan sampai tenggorok, kalau lewat tenggorok tentu batal karena sudah menelan makanan" tandasnya menambahkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Benarkah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya