Jumat, 17 April 2026

Ramadhan 1441 H

Bagaimana Hukum Berenang pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batalkah? Ini Hukum dan Anjurannya

Apakah berenang akan membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya berikut ini

Editor: Amirullah
Pixabay
Ilustrasi berenang 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana Hukum Berenang pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah akan membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya.

Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya menyampaikan terkait berenang di bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan, ibadah puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan seperti makan dan minum.

"Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga tenggelam matahari."

"Di antara yang membatalkan puasa tersebut adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga mulut dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Sahkah Salat Sambil Menggunakan Masker? Simak Penjelasan Buya Yahya

AS Catat Korban Tertinggi di Dunia, Singapura di Asia Tenggara

Jokowi Mengeluh Saat Buka Musrenbangnas 2020, Impor Obat Tinggi hingga Fasilitas Kesehatan Minim

Orang yang berenang saat berpuasa akan batal puasanya jika sengaja memasukkan air ke dalam mulutnya.

"Berenang membatalkan puasa atau tidak, itu tergantung ketika kita berenang itu air masuk ke dalam rongga mulut atau tidak."

()

Ilustrasi berenang (EyeEm)

"Kalau masuk, maka puasa batal. Kalau bisa meyakinkan diri tidak menelan air, maka puasa kita sah."

"Jadi kembali kepada orang yang akan melakukan renang tersebut," jelas Ismail Yahya.

Namun, Dekan IAIN Surakarta ini menganjurkan untuk berenang pada malam hari.

Hal tersebut untuk menghindari batalnya ibadah puasa jika dilakukan di siang hari.

"Tapi untuk lebih hati-hati, silakan saja kita berenang saat Ramadan setelah kita berbuka atau pada malam hari."

"Sehingga kita bisa yakin, puasa kita itu dikerjakan dengan baik pada siang harinya," terangnya.

Ini Bacaan Niat Shalat Sunah Dhuha, Qobliyah, Badiyah, dan Tahajud, Mengisi Bulan Ramadhan

Jadi Tim Penanganan Covid-19, Artis Dokter Ini Umumkan Dirinya Positif Virus Corona

Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengatakan, perbuatan yang dikhawatirkan akan membatalkan puasa itu dilarang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved