Suara Parlemen

Nasir Djamil: Empat Potensi Korupsi Penanggulangan Covid-19 di Aceh, Apa Saja?

Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid -19 sebesar Rp 1,7 triliun. Aceh termasuk dalam lima provinsi di Indonesia.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyatakan ada empat titik berpotensi dikorupsi di Aceh terkait penanggulangan penanganan  Covid 19.

Oleh karena itu, diminta DPRA dan DPRK seluruh Aceh melakukan pengawasan ketat terhadap  penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Empat hal yang potensi dikorupsi tersebut, meliputi pengadaan barang dan jasa, filantropi/sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, dan penyelenggaraan bantuan sosial untuk Pemerintah Pusat dan daerah.

"Ini harus mendapat pengawasan ketat dari semua pihak, DPRA dan DPRK.  Menyangkut sumber anggaran, penggunaan anggaran dan sebagainya," ujar Nasir Djamil, Jumat (1/5/1020).

Politisi PKS ini menyebutkan, potensi korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa terkait; markup harga barang, kolusi dengan penyedia barang, kickback, dan benturan kepentingan dalam pengadaan serta kecurangan.

Bidang  filantropi/bantuan pihak ketiga, menyangkut pencatatan  penerimaan, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan.

Bidang refocusing dan realokasi anggaran dari APBN dan APBD terkait sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran. 

Potensi bidang  penyelenggaraan bantuan sosial meliputi pendataan penerima, validasi dan klarifikasi data,  belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Nasir mengingatkan agar tidak terjadi hal yang aneh-aneh di Aceh menyangkut  bantuan penanggulangan Covid -19 ini.

"Situasi sedang sulit karena pandemi. Jangan sampai muncul persoalan korupsi," tukasnya.

Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid -19 sebesar Rp 1,7 triliun. Aceh termasuk dalam lima provinsi di Indonesia yang paling besar melakukan relokasi anggaran setelah DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jabar Rp 8 triliun, Jatim Rp 2,3 triliun, Jateng Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Aceh masuk provinsi yang mendapat pengawasan KPK bersama-sama dengan DKI, Jabar,  Jatim, dan Jateng.

Hal ini diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, KPK akan fokus pada program kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), karena hal itu menyangkut hak masyarakat.

“KPK tidak hanya akan memonitor, tetapi juga mengelola dan mengkoordinasikan anggaran APBD yang telah dikucurkan,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved